Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku 2017 hingga 2019 dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Hasan Wailissa selaku mantan kepala pemerintahan Negeri Haya 2016-2022 selama enam tahun penjara," kata JPU Ferdinanda Enike Tupan di Ambon, Rabu.
Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Wilson Sriver selaku ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota.
Kemudian untuk terdakwa Muhammad Irfan Tuahan juga dituntut enam tahun penjara, sementara terdakwa Rahman Lesipela dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Terdakwa Muhammad Irfan Tuahan adalah mantan bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018 dan Rahman Lesipela merupakan mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019.
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi DD-ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dan Muhammad Irfan dengan pidana penjara selama enam tahun, dan terdakwa Rahman Lesipela selama lima tahun serta denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar uang pengganti yang totalnya Rp1,9 miliar, untuk terdakwa Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih subsider tiga tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp638.000 subsider tiga tahun penjara dan Rahman Lesipela Rp317.191.377 subsider dua tahun penjara.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukum mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Hasan Wailissa selaku mantan kepala pemerintahan Negeri Haya 2016-2022 selama enam tahun penjara," kata JPU Ferdinanda Enike Tupan di Ambon, Rabu.
Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Wilson Sriver selaku ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota.
Kemudian untuk terdakwa Muhammad Irfan Tuahan juga dituntut enam tahun penjara, sementara terdakwa Rahman Lesipela dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Terdakwa Muhammad Irfan Tuahan adalah mantan bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018 dan Rahman Lesipela merupakan mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019.
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi DD-ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dan Muhammad Irfan dengan pidana penjara selama enam tahun, dan terdakwa Rahman Lesipela selama lima tahun serta denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar uang pengganti yang totalnya Rp1,9 miliar, untuk terdakwa Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih subsider tiga tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp638.000 subsider tiga tahun penjara dan Rahman Lesipela Rp317.191.377 subsider dua tahun penjara.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukum mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024