Ambon (Antara Maluku) - Hasil audit investigasi BPK-RI akan menentukan status Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Maluku BM tetap jadi saksi atau tersangka korupsi proyek pengadaan pancing tonda senilai Rp22 miliar tahun 2011.

"Penyidik memang sudah memeriksa yang bersangkutan sejak pekan lalu sebagai saksi, tetapi penetapan statusnya menjadi tersangka belum dilakukan sebab masih menunggu hasil audit investigasi BPK RI dari Bareskrim Mabes Polri," kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Polisi Sulistyono di Ambon, Jumat.

Reskrimsus Polda Maluku sudah lama menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi pada DKP provinsi yang dipimpin BM karena adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaan pancing tonda tersebut.

Salah satunya adalah dugaan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah dari pemerintah tanpa melalui proses tender dan kemungkinan sebagian diantaranya fiktif.

Menurut Sulistyono, Reskrimsus kemudian meminta BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit investigasi dan hasilnya memang terbukti ada unsur kerugian negara senilai Rp3 miliar.

Hanya saja sesuai mekanismenya, hasil audit investigasi ini biasanya diserahkan ke BPK RI di Jakarta baru dilanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa lagi.

"Dari situ baru pihak Bareskrim nantinya menurunkan surat hasil audit investigasi tersebut ke Reskrimsus Polda Maluku, baru dapat dilakukan penetapan statusnya," jelas Sulistyono.

Namun Direskrim juga mengakui kalau pihaknya sejak awal sudah mendapatkan salinan hasil audit investigasi BPK di bawah tangan, sehingga diketahui ada unsur kerugian negara dalam proyek tersebut bernilai Rp3 miliar.

"Tetapi kita harus mengikuti aturan main dan tunggu saja waktunya bila surat tersebut tiba maka BM langsung ditetapkan statusnya," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014