Ambon (Antara Maluku) - Mantan Kadis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty, yang buron terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,23 miliar, berhasil ditangkap, di Ambon, Kamis sekitar pukul 02.00 WIT.
"Tersangka ditangkap di kawasan Gadihu, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku," kata Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, di Ambon, Kamis.
Penangkapan Irwan berdasarkan hasil pelacakan dan laporan masyarakat, menyusul telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2011.
Bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, selanjutnya dititipkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru.
Kajati yang didampingi Aspidsus Kejati Maluku, Benny Santoso, mengatakan, Irwan segera diproses untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Jadi ini kerja keras yang dilakukan untuk menangkap Irwan yang juga telah masuk daftar media senter Kejagung karena buron," tegasnya.
Irwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, terkait kasus pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008.
Bersangkutan dinilai terlibat berdasarkan surat putusan bernomor 003 - 005/S.1.12.7.3/ Fd10/ 2010 yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Piru, Ilham Samuda.
Empat saksi yang menentukan posisi Irwan dalam kasus tersebut adalah pemilik galangan kapal Hi. Phon Ling Aseng, pemilik PT Ridwan Samudra Gunawan, Bendahara Aseng, Diana Natalis dan Komisaris PT Ridwan Samudra, Ridwan Raus.
Mereka mengakui pembelian kapal tidak dilakukan seratus persen, sehingga belum bisa dikembalikan ke Pemkab SBB.
Akibat kondisi itu, Kejaksaan Cabang Negeri Piru mengirim surat ke PN Tangerang, Provinsi Banten untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
PN Tangerang mengeluarkan izin penyitaan atas tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik bernomor No 219-220/Pen.peid/XI/2010/PN Masohi.
Kapal patroli fibreglass yang dianggarkan APBD SBB 2008 senilai Rp 5,2 miliar itu tidak bisa diberikan ke Pemkab setempat karena pembayarannya belum lunas.
Saksi yang telah diperiksa antara lain, Ketua DPRD SBB, Frans M Purimahua, Kepala Bappeda Sofian Sitepu, Ketua Panitia Tender, Alex Puttileihalat, mantan Kepala Inspektorat Leonard Matayane, mantan Kepala PT. Bank Maluku Piru Leo Maitimu dan Kepala BPKAD, Jay Kaisupy.
Kasus ini juga mengakibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Melianus Hatuopar, telah menjalani hukuman penjara setahun.
Sedangkan, kuasa PT Ridwan Samudera yaitu Ivonne Filanny Matitaputy sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Tersangka ditangkap di kawasan Gadihu, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, Kota Ambon oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku," kata Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, di Ambon, Kamis.
Penangkapan Irwan berdasarkan hasil pelacakan dan laporan masyarakat, menyusul telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2011.
Bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, selanjutnya dititipkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru.
Kajati yang didampingi Aspidsus Kejati Maluku, Benny Santoso, mengatakan, Irwan segera diproses untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Jadi ini kerja keras yang dilakukan untuk menangkap Irwan yang juga telah masuk daftar media senter Kejagung karena buron," tegasnya.
Irwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, terkait kasus pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008.
Bersangkutan dinilai terlibat berdasarkan surat putusan bernomor 003 - 005/S.1.12.7.3/ Fd10/ 2010 yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Piru, Ilham Samuda.
Empat saksi yang menentukan posisi Irwan dalam kasus tersebut adalah pemilik galangan kapal Hi. Phon Ling Aseng, pemilik PT Ridwan Samudra Gunawan, Bendahara Aseng, Diana Natalis dan Komisaris PT Ridwan Samudra, Ridwan Raus.
Mereka mengakui pembelian kapal tidak dilakukan seratus persen, sehingga belum bisa dikembalikan ke Pemkab SBB.
Akibat kondisi itu, Kejaksaan Cabang Negeri Piru mengirim surat ke PN Tangerang, Provinsi Banten untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
PN Tangerang mengeluarkan izin penyitaan atas tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik bernomor No 219-220/Pen.peid/XI/2010/PN Masohi.
Kapal patroli fibreglass yang dianggarkan APBD SBB 2008 senilai Rp 5,2 miliar itu tidak bisa diberikan ke Pemkab setempat karena pembayarannya belum lunas.
Saksi yang telah diperiksa antara lain, Ketua DPRD SBB, Frans M Purimahua, Kepala Bappeda Sofian Sitepu, Ketua Panitia Tender, Alex Puttileihalat, mantan Kepala Inspektorat Leonard Matayane, mantan Kepala PT. Bank Maluku Piru Leo Maitimu dan Kepala BPKAD, Jay Kaisupy.
Kasus ini juga mengakibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Melianus Hatuopar, telah menjalani hukuman penjara setahun.
Sedangkan, kuasa PT Ridwan Samudera yaitu Ivonne Filanny Matitaputy sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014