Ambon (Antara Maluku) - Aliansi Masyarakat Jargaria Cinta Damai (AMJCD) meresahkan maraknya isu berkembang di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, bahwa mantan Plt Bupati setempat Umar Djabumona nantinya divons bebas murni terkait dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
"Kami resah karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjadwalkan vonis pada 12 Februari 2014. Namun, di Dobo saat ini marak isu bahwa Umar nantinya divonis bebas murni," kata ketua AMJCD, Obed Wakim, di Ambon, Senin.
Karena itu, AMJCD telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri(PN) Ambon maupun Pengadlan Tinggi Maluku menyampaikan keresahan terkait mataknya isu tersebut.
"AMJCD yang melaporkan kasus Plt Bupati Kepulauan Aru, makanya resah menjelang pembacaan vonis ternyata telah bocor amar putusannya di kalangan pendukung Umar di Dobo," ujarnya.
Obed yang memandang perlu bertemu Ketua PN Ambon itu menyatakan, sekiranya saat vonis dijadwalkan 12 Februari 2014 ternyata Umar bebas sebagaigamana rumor sedang berkembang, maka itu menodai profesionalisme, kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Kami berkeyakinan majelis hakim yang diketuai Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor memutuskan perkara tersebut sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan," katanya.
Apalagi, hasil audit BPKP Perwakilan Maluku merekomendasikan terjadi kerugian negara sebesar Rp271,73 juta.
Karena itu, majelis hakim diharapkan jujur, bersih dan berintegritas dalam memutuskan perkara tersebut.
Salah seorang tokoh pemuda asal Kepulauan Aru, Collin Leppuy mengancam mengarahkan massa untuk melaksanakan unjuk rasa sekiranya vonis tersebut sesuai isu yang sedang marak di Dobo itu.
"Sekiranya Umar divonis bebas murni, maka unjuk rasa digelar karena terbukti amar putusan majelis hakim sudah bocor sebelumnya," tegasnya.
Dia mengakui penyimpangan APBD Kepulauan Aru untuk penyelenggaraan MTQ ke-24 tingkat Provinsi Maluku pada 2011 melanggar kaidah agama.
"Jadi hukum harus ditegakkan karena perbuatan korupsi itu merusak nilai - nilai keagamaan," ujar Collin.
Umar pada 10 Desember 2013 dituntut JPU penjara 4,6 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon, terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Koordinator JPU, Ahmad Korabubun,SH, saat membacakan tuntutan menyatakan Umar terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Bersangkutan juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan subsider enam bulan terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Umar (Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Plt Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendahara Sekda yakni saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp2,98 miiar kepada panitia MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011, menyusul disediakan APBD Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp8 miliar.
Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.
"Jadi berdasarkan fakta persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi maupun bukti menunjukan Umar dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Kepulauan Aru menyalahgunaan kewenangannya sehingga menimbulkan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad.
Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri, Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
JPU Ahmad saat pembacaan tuntutan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Ambon dengan Ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja, SH M.Hum, menyatakan, hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan maupun koperatif saat sidang, belum pernah dihukum, tidak menerima hasil korupsi serta memiliki seorang istri dan dua anak.
Sedangkan pertimbangan memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari praktek Kolusi, Kolusi dan Korupsi(KKN).
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.
Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara Umar belum bisa dikonfirmasi karena saat mendatangi kantor PN Ambon tidak berada di tempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Kami resah karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjadwalkan vonis pada 12 Februari 2014. Namun, di Dobo saat ini marak isu bahwa Umar nantinya divonis bebas murni," kata ketua AMJCD, Obed Wakim, di Ambon, Senin.
Karena itu, AMJCD telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri(PN) Ambon maupun Pengadlan Tinggi Maluku menyampaikan keresahan terkait mataknya isu tersebut.
"AMJCD yang melaporkan kasus Plt Bupati Kepulauan Aru, makanya resah menjelang pembacaan vonis ternyata telah bocor amar putusannya di kalangan pendukung Umar di Dobo," ujarnya.
Obed yang memandang perlu bertemu Ketua PN Ambon itu menyatakan, sekiranya saat vonis dijadwalkan 12 Februari 2014 ternyata Umar bebas sebagaigamana rumor sedang berkembang, maka itu menodai profesionalisme, kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Kami berkeyakinan majelis hakim yang diketuai Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor memutuskan perkara tersebut sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan," katanya.
Apalagi, hasil audit BPKP Perwakilan Maluku merekomendasikan terjadi kerugian negara sebesar Rp271,73 juta.
Karena itu, majelis hakim diharapkan jujur, bersih dan berintegritas dalam memutuskan perkara tersebut.
Salah seorang tokoh pemuda asal Kepulauan Aru, Collin Leppuy mengancam mengarahkan massa untuk melaksanakan unjuk rasa sekiranya vonis tersebut sesuai isu yang sedang marak di Dobo itu.
"Sekiranya Umar divonis bebas murni, maka unjuk rasa digelar karena terbukti amar putusan majelis hakim sudah bocor sebelumnya," tegasnya.
Dia mengakui penyimpangan APBD Kepulauan Aru untuk penyelenggaraan MTQ ke-24 tingkat Provinsi Maluku pada 2011 melanggar kaidah agama.
"Jadi hukum harus ditegakkan karena perbuatan korupsi itu merusak nilai - nilai keagamaan," ujar Collin.
Umar pada 10 Desember 2013 dituntut JPU penjara 4,6 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon, terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Koordinator JPU, Ahmad Korabubun,SH, saat membacakan tuntutan menyatakan Umar terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Bersangkutan juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan subsider enam bulan terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Umar (Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Plt Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendahara Sekda yakni saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp2,98 miiar kepada panitia MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011, menyusul disediakan APBD Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp8 miliar.
Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.
"Jadi berdasarkan fakta persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi maupun bukti menunjukan Umar dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Kepulauan Aru menyalahgunaan kewenangannya sehingga menimbulkan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad.
Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri, Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
JPU Ahmad saat pembacaan tuntutan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Ambon dengan Ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja, SH M.Hum, menyatakan, hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan maupun koperatif saat sidang, belum pernah dihukum, tidak menerima hasil korupsi serta memiliki seorang istri dan dua anak.
Sedangkan pertimbangan memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari praktek Kolusi, Kolusi dan Korupsi(KKN).
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.
Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara Umar belum bisa dikonfirmasi karena saat mendatangi kantor PN Ambon tidak berada di tempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014