Sebanyak 45 anggota DPRD Maluku periode 2024-2029 yang terpilih dalam pemilihan umum legislatif 2024 resmi dilantik dan pengambilan sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon H. Ade Komarudin, pada rapat paripurna, Selasa.

Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengatakan, sejak mengawali tugas DPRD pada masa jabatan 2019-2024 ada banyak catatan kritis serta dinamika yang luar biasa atas kinerja dewan.

Namun DPRD tetap menjalankan tugas dan fungsinya yang berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dan penguatan kualitas hidup masyarakat di daerah ini.

Menurut dia, secara institusional, DPRD Maluku memiliki peran yang penting dalam sistem pemerintahan daerah, mencakup fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, yang semata-mata untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berfungsi dengan baik dalam mensejahterakan rakyat.

"Hari ini, DPRD Maluku masa jabatan 2019-2024 mengakhiri masa pengabdiannya bagi masyarakat tercinta melalui lembaga yang terhormat ini," ucapnya.

"Tidak semuanya indah karena ada haru dan juga letupan-letupan kecil, namun saatnya, kita berada pada situasi masa pengabdian yang baru dengan suasana yang baru, serta ada pula anggota DPRD yang baru, namun masalahnya Maluku nyaris tidak ada yang baru," ujarnya lagi.

Dia mengatakan DPRD merupakan bagian dari eksekutif dalam merumuskan kebijakan di daerah ini untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang digunakan harus efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga diharapkan dana publik dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan di daerah ini," ujarnya.

Menurut dia, berbagai kebijakan dan peraturan daerah yang telah dihasilkan selama masa jabatan ini merupakan bukti nyata dan komitmen DPRD untuk membangun Maluku.

Dari sejumlah peraturan daerah, kata Benhur, ada dua perda yang paling penting dan strategis dan berpihak kepada perempuan dan kaum disabilitas, yaitu perda tentang disabilitas, dan perda tentang pengarusutamaan gender di Provinsi Maluku.

"Kerja keras ini tidak mungkin terwujud tanpa dukungan dari seluruh masyarakat Maluku maka izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 yang telah melahirkan sejumlah perda yang penting untuk rakyat," katanya.

Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dalam rapat paripurna tersebut membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang intinya menekankan dua hal penting yang perlu dicermati oleh anggota DPRD Maluku yang baru saja dilantik.

Pertama, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"UU tersebut menjelaskan bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah wajib bermitra sejajar dengan kepala daerah," ujar Mendagri.

Yang kedua, kata dia, setiap anggota DPRD yang dipilih pada pemilu yang pencalonannya melalui partai politik memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perorangan.

"Kondisi ini tentunya menciptakan situasi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik," ujarnya.

"Namun yang harus digarisbawahi adalah sebesar apa pun kepentingan parpol, asal saudara hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan dan dalam pelaksanaan tugas, saudara diawasi oleh aparat penegak hukum, baik KPK, BPK, BPKP, dan lain sebagainya," ujarnya lagi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024