Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara korupsi mantan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumonadi yang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon divonis bebas pada 12 Februari 2014.
"Kasasinya kami ajukan hari ini (Selasa) setelah memorinya dirampungkan, menyusul penerimaan salinan putusan Umar dari Pengadilan Tipikor Ambon," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, SH, di Ambon, Selasa.
Dia mengakui saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon diketuai Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor, menjatuhkan vonis bebas terhadap Umar, koordinator jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Korabubun, SH, ketika itu menyampaikan pikir-pikir.
Namun, setelah dilaporkan ke Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, maka diarahkan menyiapkan memori kasasi dengan memanfaatkan waktu 14 hari untuk menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agunung (MA).
"Kami memanfaatkan kasasi yang dijamin KUHP sebagai bentuk keberatan terhadap vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon," ujar Bobby.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan terdakwa Umar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Umar tidak terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga memutuskan harkat, martabat dan nama baik Umar harus dikembalikan serta biaya perkara ditanggung negara.
Pada 10 Desember 2013 JPU menuntut Umar dengan hukuman penjara 4,6 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon.
Terdakwa didakwa melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP, dan juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Kasasinya kami ajukan hari ini (Selasa) setelah memorinya dirampungkan, menyusul penerimaan salinan putusan Umar dari Pengadilan Tipikor Ambon," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, SH, di Ambon, Selasa.
Dia mengakui saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon diketuai Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor, menjatuhkan vonis bebas terhadap Umar, koordinator jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Korabubun, SH, ketika itu menyampaikan pikir-pikir.
Namun, setelah dilaporkan ke Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, maka diarahkan menyiapkan memori kasasi dengan memanfaatkan waktu 14 hari untuk menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agunung (MA).
"Kami memanfaatkan kasasi yang dijamin KUHP sebagai bentuk keberatan terhadap vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon," ujar Bobby.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan terdakwa Umar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Umar tidak terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga memutuskan harkat, martabat dan nama baik Umar harus dikembalikan serta biaya perkara ditanggung negara.
Pada 10 Desember 2013 JPU menuntut Umar dengan hukuman penjara 4,6 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon.
Terdakwa didakwa melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP, dan juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014