Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu telah memproses penonaktifan Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi dana MTQ XXIV tingkat provinsi di Dobo pada 2011 senilai Rp4,2 miliar.
"Gubernur mengirimkan surat ke Mendagri Gamawan Fauzi hari ini," kata Sekretaris Daerah Maluku Ros Far-Far di Ambon, Selasa.
Menurut dia, surat usulan penonaktifan Umar Djabumona dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru diajukan karena yang bersangkutan telah resmi dinyatakan sebagai terdakwa dan perkaranya siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada 29 Juli 2013.
"Pengusulan ini bertujuan memperlancar proses persidangan dengan tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Perkara dugaan korupsi dana MTQ XXIV di Dobo yang melibatkan Umar tercatat di Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor registrasi 09/Pid.Sus/PN.AB/2013.
Terdaftarnya perkara Umar itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Kasie Penerangan dan Hukum, Bobby Palapia, SH melimpahkan berkasnya pada 18 Juli 2013.
Umar sempat dinyatakan buronan karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sampai akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.
Ia lalu dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013, namun tidak ditahan ketika Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ XXIV di Dobo, yakni istri Umar, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leiuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
Gubernur Proses Penonaktifan Wakil Bupati Kepulauan Aru
Selasa, 23 Juli 2013 21:31 WIB