Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu, memvonis bebas mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djabumona.
Amar putusan yang dibacakan bergilir, oleh ketua majelis hakim, Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor, memutuskan bahwa Umar tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada 10 Desember 2013.
Dengan demikian, Umar tidak terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga memutuskan harkat, martabat dan nama baik Umar harus dikembalikan serta biaya perkara ditanggung negara.
Kuasa hukum Umar dari kantor advokat Adnan Buyung Nasution, Sadly Hasibuan, SH, memberikan apresiasi terhadap majelis hakim dalam menegakkan hukum yang berdasarkan fakta persidangan maupun keterangan para saksi.
"Klien kami tidak memperkaya diri dan kebijakannya untuk menyukseskan berbagai kegiatan keagamaan maupun sosial lainnya," tegasnya.
Apalagi, kebijakan Umar saat itu sangat dibutuhkan demi menjaga jalinan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu benar dan bertanggung jawab sesuai KUHP," tandas Sadly.
Sedangkan koordinator JPU, Ahmad Korabubun,SH, menyatakan pikir - pikir terhadap keputusan majelis hakim Tipikor Ambon.
"Kami pikir - pikir, selanjutnya melaporkan hasil keputusan persidangan ke Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja," ujarnya.
Pastinya, ada mekanisme hukum berikutnya yang bisa ditempuh jaksa. "Namun, itu dikonsultasikan dengan Kajati," kata Ahmad.
Umar pada 10 Desember 2013 dituntut JPU penjara 4,6 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon, terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Terdakwa dituntut karena terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Bersangkutan juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Umar(Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Plt Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendahara Sekda yakni saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp2,98 miiar kepada panitia MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011, menyusul disediakan APBD Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp8 miliar.
Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran pemberian bantuan tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.
Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri, Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
JPU Ahmad saat pembacaan tuntutan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Ambon dengan Ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja, SH M.Hum, menyatakan, hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan maupun kooperatif saat sidang, belum pernah dihukum, tidak menerima hasil korupsi serta memiliki seorang istri dan dua anak.
Sedangkan pertimbangan memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari praktek Kolusi, Kolusi dan Korupsi(KKN).
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.
Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
Pengadilan Vonis Bebas Mantan Plt Bupati Kepulauan Aru
Rabu, 12 Februari 2014 13:15 WIB