Ambon, 12/8 (Antara Maluku) - Pengadilan tipikor Ambon baru menerima salinan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang memutuskan mantan Plt Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona divonis 4,5 tahun penjara.
"Putusan hakim agung ini dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 2015, tetapi salinannya baru kami terima hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Ahmad Bukhori di Ambon, Rabu.
Umar Djabumona sendiri telah meninggal dunia pada Senin, (21/4) 2015 lalu saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Haulussi Ambon akibat sakit.
Sedangkan majelis hakim agung yang diketuai M. Zaharuddin Utama mengeluarkan keputusan vonis 4,5 tahun kepada Umar Djabumona pada tanggal 21 Januari 2015.
Keputusan kasasi MA ini juga membatalkan keputusan majelis hakim pengadikan tipikor pada PN Ambon nomor 09/Pid.Tipikor/2013/PT. Ab tanggal 12 Februari 2013.
Umar Djabumona saat itu divonis bebas oleh majelis hakim tipikor pada PN Ambon karena tidak terbukti terlibat kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi tahun 2011 senilai Rp8,5 miliar.
Kejaksaan Tinggi Maluku pun melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan tersebut, kata Ahmad Bukhori, majelis hakim agung juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Pengadilan Tipikor Terima Salinan Putusan Umar Djabumona
Rabu, 12 Agustus 2015 13:14 WIB