Ambon (Antara Maluku) - Mendagri Gamawan Fauzi memberhentikan sementara Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djabumona karena berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu ketika dikonfirmasi, Minggu, mengatakan, pemberhentian sementara Umar berdasarkan SK Mendagri No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai, dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keputusan Mendagri ini dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pemberhentian sementara ini tanpa melalui usulan DPRD karena Umar didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.
Keputusan ini pun untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin tetap lancarnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru.
SK Mendagri ditindaklanjuti Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan dengan mengirimkan kawat kepada Gubernur Maluku dengan penegasan Sekda Kepulauan Aru, A.A. Gainau untuk melaksanakan tugas Bupati.
Pertimbangannya, Mendagri telah memberhentikan Bupati Kepulauan Aru periode 2010 - 2015, Theddy Tengko dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013 yang dieksekusi karena menjadi terpidana korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar.
Gubernur memastikan keputusan Mendagri telah disampaikan kepada Umar, Ketua DPRD Kepulauan Aru, Jemrys Salay dan Sekda Kepulauan Aru, A.A. Gainau.
Umar yang menjadi Wakil Bupati Kepulauan Aru periode 2010 - 2015 berdasarkan keputusan Mendagri No.132.81-729 tertanggal 23 September 2010.
Namun, karena terlibat kasus dugaan korupsi yang terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon dengan No.09/Pid.Tipikor/2013/PN.AB pada 18 Juli 2013 sehingga Gubernur Maluku mengusulkan penonaktifannya dengan No.132/151/VII tertanggal 29 Juli 2013.
Umar terancam ditahan oleh Ketua Majelis Hakim Hengky Hendradjaja apabila tidak menghadiri sidang yang ditangguhkan 12 Agustus 2013.
Terdakwa tidak menghadiri sidang perdana dugaan korupsi dana MTQ yang berasal dari APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih, dengan alasan sakit dengan bukti surat keterangan dari dokter salah satu klinik di Jakarta Timur.
Umar dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Kepulauan Aru saat perhelatan MTQ tersebut diperintahkan menghadiri sidang yang ditangguhkan hingga 12 Agustus 2013.
Umar sempat dinyatakan buron karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.
Yang bersangkutan dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II ke Kejati Maluku ternyata tidak ditahan.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.
Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leiuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.