Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap Falen Mailuhu, terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Kamis.

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Feebyanti Sahetapy pada persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Mesak Batmomolin menyatakan menerima sehingga putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jaksa mengatakan, terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 18:00 WIT, setelah mendapatkan informasi yang bersangkutan akan menuju Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Ketika digeledah, polisi menemukan satu plastik bening kecil berisikan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang disisipkan dalam helm berwarna merah yang digunakannya.

Barang bukti tersebut dibeli dari seseorang bernama Anto yang masih berstatus DPO polisi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024