Ambon (Antara Maluku) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui Said Assagaff - Zeth Sahuburua memimpin Maluku periode 2014 - 2019, menindaklanjuti hasil Pilkada setempat putaran kedua pada 14 Desember 2013.
Salah seorang tim sukses pasangan Said - Zeth yang disapa "SETIA", M.J. Papilaja, di Ambon, Sabtu, mengatakan, persetujuan Kepala Negara itu melalui penertbitan Keputusan Presiden (Keppres) dengan No.13/P/2014 tertanggal 26 Februari.
"Jadi dengan diterbitkannya Keppres, maka spekulasi yang dipolotisasi bahwa pelantikan Gubernur - Wagub Maluku ditangguhkan hingga 2015 tidak benar karena itu hanya ulah segelintir oknum dengan tujuan memprovokasi masyarakat," ujarnya.
Penerbitan Keppres ini nantinya ditindaklanjuti Mendagri Gamawan Fauzi dengan melantik Said - Zeth yang waktunya nantinya diputuskan melalui koordinasi dengan DPRD Maluku.
Pelantikan Gubernur biasanya digelar dalam sidang paripurna istimewa DPRD Maluku.
"Jadi politisasi yang digalang segelintir oknum dengan memprovokasi masyarakat bahwa Presiden tidak menyetujui Said - Zeth pimpin Maluku termentahkan dengan diterbitkannya Keppres," tegasnya.
Sedangkan Said mengakui Presiden telah menandatangani SK pelantikan dan Mendagri Gamawan Fauzi berencana melantik Gubernur - Wagub Maluku periode 2014 - 2019 pada pekan depan.
"Soal waktu pastinya nantinya diputuskan Mendagri karena hanya disampaikan agar bersiap dilantik pekan depan," ujarnya.
Pelantikan pasangan "SETIA" diproses KPU Maluku dengan menyerahkan berkas penetapan Gubernur - Wagub terpilih hasil Pilkada putaran kedua pada 14 Desember 2013 yang dimenangkan pasangan "SETIA" pada 3 Februari 2014.
Penyerahan berkas tersebut juga menindaklanjuti hasil keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saa sidang dipimpin Ketuanya, Hamdan Zoelva, di Jakarta pada 29 Januari 2014.
Saat itu, majelis hakim MK tidak menerima gugatan William B. Noya - Adam Latuconsina, sehingga sebagai termohon memenangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Maluku putaran kedua yang diselenggarakan pada 14 Desember 2013.
KPU juga memenangkan gugatan diajukan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) yang diputuskan bersamaan dengan William - Adam.
MK mensahkan penetapan perolehan suara yang dilaksanakan KPU Maluku melalui rapat pleno KPU Maluku di Ambon pada 28 Desember 2013.
Maluku saat ini dipimpin Penjabat Gubernur, Saut Situmorang yang dilantik pada 23 Oktober 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
Salah seorang tim sukses pasangan Said - Zeth yang disapa "SETIA", M.J. Papilaja, di Ambon, Sabtu, mengatakan, persetujuan Kepala Negara itu melalui penertbitan Keputusan Presiden (Keppres) dengan No.13/P/2014 tertanggal 26 Februari.
"Jadi dengan diterbitkannya Keppres, maka spekulasi yang dipolotisasi bahwa pelantikan Gubernur - Wagub Maluku ditangguhkan hingga 2015 tidak benar karena itu hanya ulah segelintir oknum dengan tujuan memprovokasi masyarakat," ujarnya.
Penerbitan Keppres ini nantinya ditindaklanjuti Mendagri Gamawan Fauzi dengan melantik Said - Zeth yang waktunya nantinya diputuskan melalui koordinasi dengan DPRD Maluku.
Pelantikan Gubernur biasanya digelar dalam sidang paripurna istimewa DPRD Maluku.
"Jadi politisasi yang digalang segelintir oknum dengan memprovokasi masyarakat bahwa Presiden tidak menyetujui Said - Zeth pimpin Maluku termentahkan dengan diterbitkannya Keppres," tegasnya.
Sedangkan Said mengakui Presiden telah menandatangani SK pelantikan dan Mendagri Gamawan Fauzi berencana melantik Gubernur - Wagub Maluku periode 2014 - 2019 pada pekan depan.
"Soal waktu pastinya nantinya diputuskan Mendagri karena hanya disampaikan agar bersiap dilantik pekan depan," ujarnya.
Pelantikan pasangan "SETIA" diproses KPU Maluku dengan menyerahkan berkas penetapan Gubernur - Wagub terpilih hasil Pilkada putaran kedua pada 14 Desember 2013 yang dimenangkan pasangan "SETIA" pada 3 Februari 2014.
Penyerahan berkas tersebut juga menindaklanjuti hasil keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saa sidang dipimpin Ketuanya, Hamdan Zoelva, di Jakarta pada 29 Januari 2014.
Saat itu, majelis hakim MK tidak menerima gugatan William B. Noya - Adam Latuconsina, sehingga sebagai termohon memenangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Maluku putaran kedua yang diselenggarakan pada 14 Desember 2013.
KPU juga memenangkan gugatan diajukan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) yang diputuskan bersamaan dengan William - Adam.
MK mensahkan penetapan perolehan suara yang dilaksanakan KPU Maluku melalui rapat pleno KPU Maluku di Ambon pada 28 Desember 2013.
Maluku saat ini dipimpin Penjabat Gubernur, Saut Situmorang yang dilantik pada 23 Oktober 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014