Ternate (Antara Maluku) - Para orang tua siswa di sejumlah daerah di Maluku Utara (Malut) mengeluhkan adanya pungutan Ujian Nasional (UN) yang dibebankan sekolah kepada siswa, padahal pemerintah daerah setempat telah menanggung seluruh biaya untuk UN itu.
"Anak saya yang akan mengikuti UN di SMP 5 Bokimiake diwajibkan membayar biaya UN Rp250 ribu dari sekolah dan kalau tidak dibayar maka anak saya tidak akan diijinkan mengikuti UN," kata salah satu orang tua siswa, Sartina di Ternate, Selasa.
Orang tua siswa sebenarnya tidak keberatan membayar biaya UN tersebut jika biaya itu resmi dari pemerintah, tetapi kalau biaya itu hanya sengaja dibuat oleh sekolah untuk tujuan yang tidak jelas, orang tua merasa keberatan.
Oleh karena itu, Sartina mengimbau kepada pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya di Malut untuk menindak tegas kepala sekolah dan guru yang memungut biaya UN kepada siswa, termasuk biaya lainnya yang juga biasa dipungut sekolah seperti uang ijazah dan uang rapor.
Pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran Malut sebelumnya menjelaskan bahwa seluruh biaya UN ditanggung oleh pemerintah, oleh karena itu sekolah tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada sekolah terkait pelaksanaan UN itu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Malut Sofyan Ali mengatakan, pihaknya telah mendengar laporan dari masyarakat mengenai adanya pungutan yang dilakukan sekolah untuk siswa UN dan itu jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum karena biaya UN telah ditanggung oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Perwakilan Ombudsman Malut akan melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pendidikan di Malut baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk membahas hal tersebut, karena pungutan seperti itu tidak bisa dibiarkan.
"Kami pernah melakukan peninjauan ke sejumlah SMA di Kota Tidore Kepulauan dan ternyata disana ada sekolah yang bisa melakukan berbagai persiapan menghadapi UN, seperti melakukan penambahan jam belajar kepada siswa tanpa memungut biaya, jadi kalau ada sekolah yang memungut biaya untuk UN jelas sulit diterima," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Anak saya yang akan mengikuti UN di SMP 5 Bokimiake diwajibkan membayar biaya UN Rp250 ribu dari sekolah dan kalau tidak dibayar maka anak saya tidak akan diijinkan mengikuti UN," kata salah satu orang tua siswa, Sartina di Ternate, Selasa.
Orang tua siswa sebenarnya tidak keberatan membayar biaya UN tersebut jika biaya itu resmi dari pemerintah, tetapi kalau biaya itu hanya sengaja dibuat oleh sekolah untuk tujuan yang tidak jelas, orang tua merasa keberatan.
Oleh karena itu, Sartina mengimbau kepada pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya di Malut untuk menindak tegas kepala sekolah dan guru yang memungut biaya UN kepada siswa, termasuk biaya lainnya yang juga biasa dipungut sekolah seperti uang ijazah dan uang rapor.
Pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran Malut sebelumnya menjelaskan bahwa seluruh biaya UN ditanggung oleh pemerintah, oleh karena itu sekolah tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada sekolah terkait pelaksanaan UN itu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Malut Sofyan Ali mengatakan, pihaknya telah mendengar laporan dari masyarakat mengenai adanya pungutan yang dilakukan sekolah untuk siswa UN dan itu jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum karena biaya UN telah ditanggung oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Perwakilan Ombudsman Malut akan melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pendidikan di Malut baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk membahas hal tersebut, karena pungutan seperti itu tidak bisa dibiarkan.
"Kami pernah melakukan peninjauan ke sejumlah SMA di Kota Tidore Kepulauan dan ternyata disana ada sekolah yang bisa melakukan berbagai persiapan menghadapi UN, seperti melakukan penambahan jam belajar kepada siswa tanpa memungut biaya, jadi kalau ada sekolah yang memungut biaya untuk UN jelas sulit diterima," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014