Ambon (ANTARA) - Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan sisa periode 2014 hingga 2019 akan diselesaikan DPRD Maluku lewat pembentukan panitia khusus (Pansus).
"Ada empat Raperda usulan inisiatif DPRD provinsi Maluku, dan 11 Raperda usulan pemerintah daerah yang harus diselesaikan Pansus sebelum berakhir masa bahkti periode 2014-2019," kata wakil ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Selasa.
Sehingga untuk membahas ke 15 Ranperda tersebut, DPRD telah membentuk Pnsus untuk menyelesaikannya.
"DPRD Provinsi Maluku membentuk Pansus guna membahas sejumlah Ranperda sebelum berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019 pada 16 September 2019," ujar Richard.
Menurut dia, pembentukan Pansus ini sesuai dengan amanat pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Daerah, dan salah satu visi DPRD Provinsi Maluku adalah pembentukan peraturan daerah.
Selain itu, ada juga UU Nomor 12 tahun 2011 sehingga DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan program pembentukan daerah tahun 2019.
"Makanya kami telah menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan dan pengesahan raperda Pansus DPRD Provinsi Maluku terhadap pembahasan raperda tahun 2018, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (29/5)," katanya.
Menurut Richard, urgensi dan pembentukan peraturan daerah (Perda) menjadi landasan yuridis formal, bagi terselenggaranya berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Dikatakan, pentingnya peran peraturan daerah dalam menentukan arah kebijakan daerah, mengharuskan seluruh daerah mengeluarkan produk-produk peraturan daerah yang tidak saja mampu untuk memenuhi persoalan di segala bidang
Tetapi yang sangat penting adalah, setiap produk peraturan daerah harus memiliki kualitas yang baik, aspiratif dan akuntabel untuk dijadikan sebagai dasar hukum dalam menjalankan segala program pemerintah.