Ternate (Antara Maluku)  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melayangkan surat teguran kepada 35 calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik di daerah itu, karena melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye.

Ketua KPU Tidore Kepulauan, Mochtar Alting di Tidore, Malut, Minggu, mengatakan ke-35 caleg tersebut terbukti memasang alat peraga kampanye di luar zona yang telah ditetapkan dan itu jelas melanggar peraturan KPU nomor 15 tahun 2013.

Surat teguran kepada 35 caleg tersebut ditembuskan pula kepada Panwaslu setempat agar jika mereka masih melakukan pelanggaran serupa Panwaslu dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, KPU Tidore Kepulauan sejak awal telah menyampaikan kepada parpol dan caleg agar mematuhi semua aturan yang ada, termasuk dalam pemasangan atribut kampanye karena KPU dan Panwaslu tidak akan pernah membiarkan terjadinya pelanggaran sekecil apapun.

Kalau parpol dan caleg melanggar aturan terlebih jika pelanggaran itu diketahui oleh masyarakat sebenarnya justru akan merugikan parpol atau caleg, karena bisa jadi masyarakat akan membatalkan dukungannya kepada parpol atau caleg bersangkutan.

Pengamat politik dari Universitas Khairun Ternate Ridha Adjam mengatakan, masyarakat harus hati-hati memilih caleg yang tidak taat pada aturan, karena hal itu memberi sinyak bahwa caleg bersangkutan bukan figur yang tepat menjadi anggota legislatif.

Kalau seorang caleg yang masih masa kampanye saja sudah berani melanggar aturan secara terang-terangan, apalagi kalau setelah menjadi anggota legislatif nanti, pasti akan semakin berani melanggar aturan dan itu terlihat pada anggota legislatif saat ini.

Menurut Ridha, jika masyarakat ingin anggota legislatif mendatang benar-benar melaksanakan tanggung jawab sebagai wakil rakyat maka pilihlah caleg yang beretika, berakhlak dan memiliki kepdedulian sosial yang tinggi yang semuanya itu bisa diketahui dengan melihat rekam jejak setiap caleg.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014