Ambon (Antara Maluku) - Calon anggota DPR RI asal Maluku, Alex Litaay telah melaporkan KPU Maluku ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan pelanggaran kode etik saat pemilihan legislatif 9 April 2014.
"Saya juga melaporkan Bawaslu Maluku ke Bawaslu Pusat terkait dengan berbagai pelanggaran mekanisme," katanya di Ambon, Jumat.
Laporan telah disampaikan Caleg PDIP itu di Jakarta pada 12 Mei 2014.
"Penyelenggara (KPU) dan Bawaslu Maluku diindikasikan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif," ujarnya.
Langkah ini, lanjut Alex, karena penyelenggara Pileg di Maluku meninggalkan sejumlah pelanggaran maupun kecurangan yang terjadi di sembilan kabupaten dan dua kota dengan berkonspirasi dengan sejumlah oknum Caleg.
Dia merujuk belasan ribu suaranya yang dihilangkan, baik oleh KPU maupun Panwaslu di kabupaten/ kota, selanjutnya diabaikan KPU dan Bawaslu Maluku saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara.
"Masalah ini juga dialami Caleg lainnya seperti Hamzah Sangadji (Partai Golkar) untuk DPR - RI yang telah melaporkan ke DKPP," kata Alex.
Mantan Sekjen DPP PDIP itu mengharapkan DKPP dalam persidangannya memecat, baik KPU maupun Bawaslu Maluku, termasuk di sembilan kabupaten dan dua kota.
"Kami melaporkan dilengkapi bukti - bukti tertanggung jawab adanya pengalihan maupun penggelembungan suara terhadap oknum Caleg tertentu,"tegasnya.
Dia memastikan, DPP PDIP juga telah melaporkan kecurangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada 12 Mei 2014.
"DPP PDIP mengakomodir protes dari sejumlah Caleg dan mengajukan gugatan ke MK," ujar Alex.
Dia juga melaporkan sejumlah oknum DPD PDIP Maluku ke DPP PDIP karena terindikasi melakukan manipulasi untuk memenangkan Caleg tertentu.
"Formulir C1 - KWK disembunyikan oknum DPD PDIP Maluku dengan tujuan menambah perolehan suara kepada Caleg tertentu yang disenangi," kata Alex.
Dia mengisyaratkan, di Kabupaten Kepulauan Aru suaranya hilang 1.000 lebih, Seram Bagian Barat sekitar 7.000 suara, Maluku Tengah 3.000 suara dan Seram Bagian Timur 2.000 suara.
"Jadinya manipulasi ini yang mengakibatkan saya gagal ke Senayan sesuai rapat pleno rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Maluku di Ambon pada 8 Mei 2014," ujar Alex.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Maluku pada 8 Mei 2014 menetapkan Edison lolos ke Senayan bersama Mercy Barends (PDIP), Ny. Rohani Vanath (PKB) Amri Tuasikal (Partai Gerindra).
Empat anggota DPR - RI asal Maluku periode 2009 - 2014 adalah Alex Litaay (PDIP), Edison Betaubun (Partai Golkar), Miranty Dewaningsih (PKB), Sonny Waplauw (Partai Demokrat).