Oleh Alex Sariwating
Ambon, 16/5 (Antara) - Pengamat politik dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Amir Kotarumalos memprihatinkan kapabilitas Ketua dan empat komisioner KPU Maluku karena penetapan oleh KPU Pusat tidak sesuai hasil seleksi 10 kandidat.
"Buktinya hasil Pileg pada 9 April 2014 menimbulkan banyak masalah sebagai cerminan kapabilitas KPU Maluku kurang berkualitas," kata Amir, di Ambon, Jumat.
Anggota tim seleksi itu menyesalkan lima komisioner Maluku tersebut tidak sesuai dengan peringkat kualitas dari 10 kandidat.
"Semua tahapan seleksi menempatkan Almudazir Sangadji di peringkat pertama. Namun, ternyata KPU Pusat tidak meloloskannya sebagai anggota KPU Maluku periode 2014 - 2019. Kondisi ini mengisyaratkan adanya intervensi atau lobi - lobi dari oknum penguasa maupun para pimpinan partai politii (Parpol) di Maluku," katanya..
Menurut Amir, Almudazir dan empat kandidat lainnya memiliki kapabilitas tidak diragukan dibandingkan Ketua maupun empat komisioner KPU Maluku saat ini.
Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpatti Ambon itu mengakui kewenangannya bersama tim seleksi hanya hingga penetapan 10 besar.
"Penetapan lima besar itu kewenangan KPU Pusat yang sebelumnya melakukan tes kepatutan dan kelayakan. Hanya saja, saya kurang puas dengan keputusan tersebut yang buktinya terlihat dari penyelenggaraan Pileg di Maluku," tegas Amir.
KPU pusat menetapkan lima besar KPU Maluku adalah Musa Toekan, La Alwi, Iriene Pontoh, Syamsul Kubangun dan Hanafi Renwarin.
Mereka dilantik Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Malik di Jakarta pada 11 Maret 2014, selanjutnya beraklamasi memilih Musa Toekan sebagai Ketua KPU Maluku.
Musa adalah komisioner KPU Maluku petahana (2008 - 2013). KPU Maluku yang mengemban tugas dua periode diketuai, Idrus Tatuhey dengan komisioner adalahThos Lailossa dan Nasir Rahawarin.
Sedangkan Noferson Hukunala hanya satu periode dan tidak berproses untuk periode kedua sebagaimana Musa Toekan.
Pengamat Prihatinkan Kapabilitas KPU Maluku
Jumat, 16 Mei 2014 23:23 WIB