Ambon (Antara Maluku) - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Dian Rumagi alias Chi karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap suaminya Tony Rambitan alias Itong.

"Terdakwa terbukti bersalah karena bersekongkol dengan tersangka lainnya Rudy Auratu merencanakan pembunuhan dengan modus perampokan barang," kata JPU Y Ohelo, di Ambon, Selasa.

Peristiwa mengenaskan dan diduga akibat rasa dendam isteri yang merasa selalu dihina almarhum suaminya ini terjadi pada akhir tahun 2011 lalu di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara dalam persidangan lainnya, majelis hakim yang dipimpin Suko SH juga memeriksa sejumlah saksi atas terdakwa Rudy Auratu.

Salah satu saksi bernama Mukhlis mengatakan pada malam sebelum terjadi perampokan dan pembunuhan Itong, dirinya sempat melihat terdakwa sedang duduk dengan rekan-rekannya sekitar pukul 20.00 WIT.

"Kemudian sekitar pukul 03.00 WIT, saya dengar dari Chi kalau ada dua orang pencuri masuk dalam gudang penyimpanan barang dan membawa senjata tajam sehingga saya takut berani masuk ke sana, apalagi ruangannya dalam keadaan gelap gulita," katanya.

Saksi kemudian berinisiatif pergi ke kantor Polsek Banda untuk melapor, lalu kembali dengan sejumlah anggota polisi.

Selanjutnya saksi mengaku tidak diizinkan masuk ke dalam gudang dan hanya para petugas keamanan yang melakukan penyisiran untuk menangkap para pelaku dan belakangan baru dirinya mengetahui kalau Itong sudah meninggal dunia akibat luka tebas di leher dan luka tikam di dada.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa, (18/3) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014