Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Sistem Koordinasi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk mengoptimalkan pengelolaan ZIS di Kota Ambon.

"Keluarnya Perwakilan itu bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan pengumpulan dan pelayanan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi aparatur di lingkup Pemkot," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya  di Ambon, Jumat.

Selain itu untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Baznas, Pemkot telah memfasilitasi penyediaan ruang perkantoran yang representatif dan bantuan hibah, agar Baznas Kota Ambon dapat menjalankan tugas dan amanah yang diemban secara baik.

"Menyadari akan potensi dan manfaat yang strategis dari optimalisasi pengelolaan zakat infak agar dilaksanakan secara profesional transparan efektif dan efisien, maka dibutuhkan tata kelola zakat infak dan sedekah dalam bentuk Perwali," katanya.

Ia menyatakan, upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas Baznas itu tidak akan efektif, apabila tidak didukung keseriusan Lembaga Baznas sendiri.

Pihaknya meminta, pengurus Baznas Kota Ambon untuk bekerja dengan amanah jujur, transparan dan penuh rasa tanggungjawab, agar dapat meningkatkan kepercayaan pemerintah, swasta, maupun masyarakat dalam menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah.

Pengurus Baznas Kota Ambon, juga perlu melakukan terobosan dan inovasi dalam mengembangkan potensi Zakat, menjalankan program yang tepat sasaran dalam pengentasan kemiskinan.

Sekain itu, Baznas diminta meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang eksistensi Baznas sebagai amil zakat pemerintah, termasuk manfaat zakat sebagai pranata keagamaan yang wajib dilaksanakan, sesuai syariat Islam.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024