Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam kasus dugaan suap OTT KPK  mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Imran Yakub.

"Dua diantara tujuh saksi itu yakni Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim yang sudah berstatus terpidana. Kemudian saksi Zaldy Kasuba dan Wahidin Tachmid selaku eks ajudan AGK, Faisal alias Cacel selaku swasta, Abdullah Alamari selaku swasta serta Rizmat Akbarullah Tomaito selaku ASN/Sespri," kata Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo, dan didampingi hakim anggota Kadar Noh dan Samhadi di PN Ternate, Rabu.

Sidang perkara suap ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Rabu.

Sidang yang dihadiri tujuh orang saksi itu, tidak termasuk mantan Gubernur Malut AGK yang belum bisa dihadirkan karena dalam kondisi sakit dan tengah menjalani perawatan di RSU.

Dalam kesempatan itu, sejumlah saksi yang dihadirkan seperti Ridwan Arsan menyatakan, sebelum Imran Yakub dilantik pada 10 November 2023 telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta dan Rp1,1 miliar.

Bahkan, setiap permintaan AGK selalu dipenuhi dan pada tanggal 10 November 2023 usai dilantik, melalui handphone saksi dilakukan video call ke Gubernur Malut dan sampaikan ucapan terima kasih Imran Yakub telah dilantik.

Imran Yakub sendiri membantah keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU KPK, karena uang yang diberikan itu tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat.

Sebelumnya, Imran Yakub yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara didakwa memberikan uang secara bertahap kepada AGK dan orang dekat AGK dengan total sejumlah Rp 1.145.000.000 atau Rp1,1 miliar kepada AGK selaku Gubernur Malut saat itu.

Pemberian uang kepada AGK ini bertujuan agar supaya terdakwa diangkat menjadi Kadikbud oleh AGK tanpa melalui seleksi terbuka atau uji kompetensi.

Dalam kasus itu, JPU KPK pada dua pekan lalu telah menghadirkan penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin A. Kadir. Selain itu, empat pejabat teras di Pemprov Malut yakni Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T. Ali, Kepala BKD Malut Miftah Bay, Kabid Mutasi BKD Malut, Idwan Asbur Bahar dan pejabat dari BPKP RI, Okdiani.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU hadirkan tujuh saksi kasus suap OTT KPK di Malut

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024