Ambon (Antara Maluku) - Kepolisian Resor Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengamankan tiga orang pemilih yang hadir pada salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan IAIN, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, karena menggunakan surat undangan pemilu asli tapi palsu (aspal).

"Masalah ini nantinya akan ditangani Panwas Kota Ambon dan kami hanya bantu mengamankan ketiga warga tersebut," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Rabu.

Ketiga warga tersebut awalnya datang ke salah satu TPS di IAIN sambil membawa surat undangan kopian dan mendaftar di KPPS untuk mengikuti pencoblosan.

Menurut Agung, para petugas KPPS yang merasa curiga dengan surat undangan tersebut langsung melakukan koordinasi dengan Panwas dan aparat kepolisian yang menjaga TPS tersebut.

"Sekarang kita telah menahan mereka untuk sementara waktu dan akan diserahkan ke Panwas untuk mengecek dari mana surat undangan memilih aspal itu didapatkan dan apa tujuannya," ujar Agung.

Bila Panwas dalam pemeriksaannya nanti menemukan ada unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu, maka ketiga warga ini akan diserahkan kembali ke polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sedangkan isu penahanan empat warga lainnya pada TPS Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe oleh polisi ternyata belum ada laporan resmi ke pihak Polres.

"Kalau informasi itu belum kami terima, tetapi kemungkinan ditangani Polsek Kedamatan Nusaniwe," kata Agung.

Pelaksanaan pesta demokrasi pemilu legislatif 9 April di Kota Ambon berjalan lancar dan aman, meski terjadi sejumlah keributan antara para saksi, caleg dengan petugas KPPS di TPS VIII Kelurahan Hunipopu, TPS VI Kelurahan Waehaong, Kecamatan Nusaniwe serta TPS IAIN, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau.

Polres Ambon menyiapkan 1.350 personel pengamanan pemilu untuk disebarkan pada 13 polsek, sedangkan jumlah tempat pemungutan suara di Kota Ambon sebanyak 736 TPS.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014