Ternate (Antara Maluku) - Panwaslu Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) kesulitan memproses lebih lanjut pelanggaran pemilu yang dilakukan lima orang kru Sriwijaya Air saat pemungutan suara pemilu legislatif di Ternate, 9 April 2014.

"Panwaslu sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada kru Sriwijaya Air untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan tetapi mereka tidak datang dengan alasan menjalani penerbangan ke daerah lain," kata Anggota Panwaslu Kota Ternate Buhari Hamzah di Ternate, Rabu.

Kelima kru Sriwijaya Air tersebut sesuai laporan dari pengawas lapangan melakukan pencoblosan di TPS 5 di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar Malut tanpa membawa keterangan pindah memilih dan tindakan mereka itu masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.

Ia mengatakan, Panwaslu Ternate telah memanggil KPPS Akehuda untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut dan mengakuinya, namun untuk diteruskan di Gakumdu belum memenuhi syarat karena belum ada hasil klarifikasi dari kelima kru Sriwijaya Air.

Panwaslu kemungkinan besar akan menghentikan proses kasus tersebut, karena sesuai ketentuan Panwaslu hanya diberi waktu tiga hari untuk memproses pelanggaran pemilu, sementara kasus itu sudah berlangsung lima hari dan sampai sekarang belum bisa meminta klarifikasi dari kelima kru Sriwijaya Air.

Menyinggung pengawasan penghitungan suara hasil pemilu legislatif 9 April 2014, ia mengatakan, Panwaslu menemukan berbagai pelanggaran, baik penghitungan di tingkat TPS maupun di tingakat PPS, sedangkan untuk tingkat PPK masih dalam pemantauan.

Pelanggaran di tingkat PPS di antaranya terjadi di wilayah Moti yakni surat suara untuk DPD RI tidak dihitung tapi langsung dicatat untuk calon anggota DPD RI tertentu, namun Panwasu telah memerintahkan untuk dilakukan penghitungan ulang di PPS bersangkutan.

"Untuk praktik politik uang sejauh ini Panwaslu masih mengumpulkan laporan dari masyarakat dan jika memiliki bukti kuat pasti akan diteruskan ke Gakumdu sebagai pelanggaran pidana pemilu," katanya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014