Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial TP bersama satu paket narkotika jenis sabu-sabu di Namlea, Kabupaten Buru.
Warga Desa Lagaligo, kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini ditangkap di sebuah Penginapan di jalan Batu Angus, BTN Dermaga, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (30/10/2024), pukul 18.00 WIT.
"Pemuda 24 tahun ini diringkus tanpa perlawanan. Tim Opsnal menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan bekas bungkusan permenen karet epiden," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Jumat.
Penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TP memiliki, dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan dan dilakukan interogasi saudara TP sendiri yang mengeluarkan dari saku celana pendek berwarna hitam tepatnya di sebelah kiri dos permen epiden yang di dalam berisi satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem putih," ungkapnya.
Setelah mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman ini, TP kemudian digiring ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses penyidikan.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini tim Opsnal tengah melakukan pengembangan lanjut jaringan pelaku lain," ucapnya.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berkomitmen untuk memberikan ruang aman bagi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan menjadi langkah awal dalam upaya mempersempit peredaran narkoba di Maluku. Polda Maluku akan terus intensif melakukan operasi dan pengawasan untuk menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024