Ambon (Antara Maluku) - Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih mengejar MT, oknum pelaku yang dilaporkan telah mencabuli seorang anak yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).

"Awalnya kami mendapat laporan resmi dari pihak keluarga dan penyidik meminta keterangan korban yang mengenali tersangka sehingga polisi langsung mendatangi rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Sabtu.

Namun tersangka MT yang sudah berusia 31 tahun ini berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di rumahnya di Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Peristiwa ini, kata Agung, bermula dari kemunculan pelaku di sekolah dan memanggil korban masuk ke sebuah gudang.

Korban yang masih ingusan ini kemudian meninggalkan kedua temannya dan mengikuti ajakan pelaku.

Tersangka pelaku kimudian menyuruh korban mencoret-coret dinding gudang, sementara dirinya melucuti celana dan mengeluarkan alat vitalnya sambil digosok berulang kali ke wajah bocah tersebut.

Aksi bejat tersangka diketahui dua rekan korban dan mereka langsung mendatangi keluarga bocah tersebut untuk melaporkan perbuatan MT di dalam gudang TK.

"Kita belum mengetahui pasti apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan yang biasa disebut pedofilia atau tidak, tapi yang jelas perbuatan mencabuli anak dibawah umur merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang cukup berat," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014