Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) menetapkan oknum guru sekolah menengah atas (SMA) Kecamatan Pulau Gorom, SBT berinisial JR sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap dua orang siswinya.
Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho mengungkapkan, kasus yang dilaporkan pada awal Maret 2022 itu sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Kasus ini kami sudah melakukan gelar perkara sekaligus penetapan tersangka dan tersangkanya juga sudah kita amankan di Rutan Polres SBT,” kata AKBP Agus Joko Nugroho di Ambon, Jumat.
Agus mengatakan, korban kasus pencabulan ini merupakan anak di bawah umur, sehingga dalam menangani kasus tersebut dilakukan pendampingan langsung oleh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, SBT.
"Ada dua korban SMA Negeri 4 SBT, karena di bawah umur, maka kita sebut namanya Mawar dan Melati," ujarnya.
Ia menyebutkan, tersangka JR dijerat Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 e undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Ia menambahkan, dalam undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2022, pelaku pencabulan diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Tetapi undang-undang yang baru ini ada penambahan yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sehingga dengan ketentuan ini tersangka kami lakukan penahanan," ucapnya.