Ambnn (Antara Maluku) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Kisman Kilian menyatakan jadwal pemilihan suara ulang (PSU) yang direkomendasikan Panwaslu setempat tergantung ketersediaan logistik.

"Panwaslu memang merekomendasikan PSU di 11 TPS pada 11 April 2014, tapi logistiknya kurang sehingga belum bisa diselenggarakan," katanya saat dihubungi dari Ambon, Minggu.

Sebanyak 11 TPS tersebar masing - masing satu di kecamatan Bula Barat dan Teluk Waru, empat di kecamatan Gorom Timur dan lima lainnya di kecamaan Gorom.

Panwaslu merekomendasikan PSU karena adanya temuan, laporan maupun hasil investigasi di 11 TPS itu.

Kekurangan logistik itu telah dilaporkan ke KPU Maluku maupun Pusat dan diberitahu sedang dalam pengiriman.

"Jadi logistik tiba di kantor KPU SBT, selanjutnya direkapitulasi sesuai jumlah pemilih atau tidak barulah diputuskan jadwal penyelenggaraan PSU," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu SBT, Saleh Tianotak mengancam, melaporkan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekiranya tidak menyelenggarakan PSU sebagaimana direkomendasikan.

"PSU merupakan amanat Undang - Undang (UU), makanya bila tidak diselenggarakan pasti dilaporkan ke DKPP," tegasnya.

Panwaslu SBT juga memandang perlu meminta KPU mengklarifikasi ada oknum KPPS dan saksi mencoblos serta KPPS hanya membagikan surat suara untuk Pileg Kabupaten, sedangkan DPRD Maluku, DPR - RI dan DPD - RI tidak.

Begitu pun, pernyataan Ketua KPU SBT bahwa ada oknum pengawas pemilu lapangan (PPL) yang melakukan pencoblosan surat suara di antara 11 TPS direkomendaskan harus menyelenggarakan PSU.

"Oknum PPL akan dimintai keterangan dan bila terbukti, maka pastinya diproses sesuai ketentuan perundang - undangan," kata Saleh.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014