Ternate (Antara Maluku) - Bawaslu Maluku Utara (Malut) kesulitan untuk memproses laporan masyarakat mengenai kasus politik uang yang dilakukan partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) menjelang pemungutan suara pemilu legislatif 9 April 2014.

"Bawaslu Malut dan jajaran di bawahnya banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik politik uang yang dilakuan parpol dan caleg pada masa tenang dan menjelang pemungutan suara, tetapi Bawaslu kesulitan untuk memprosesnya lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," kata Anggota Bawaslu Malut Azis Marsaoli di Ternate, Senin.

Kesulitan tersebut di antaranya keengganan pelapor untuk mengisi formulir laporan yang diberikan pengawas pemilu terkait kasus politik uang serta penolakan masyarakat yang mengetahui kasus itu untuk menjadi saksi.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan Bawaslu bisa memproses laporan adanya praktik politik uang, jika ada pelapor dan saksi yang tertuang dalam formulir berita acara laporan serta bukti pendukung lainnya dan jika syarat ini tidak terpenuhi Bawaslu tidak bisa memprosesnya lebih lanjut.

Oleh karena itu, kalau anggapan bahwa Bawaslu mendiamkan berbagai pelanggaran pemilu, terutama politik uang yang terjadi pada pemilu legislatif 9 April 2014 adalah tidak benar, sebab Bawaslu tidak bisa memproses laporan yang hanya berupa laporan melalui telepon atau sms.

"Bawaslu dan jajaran di bawahnya mengalami keterbatasan dalam upaya mengoptimalkan pengawasan, termasuk praktik politik uang pada pemilu legislatif 9 April 2014, terutama dari segi personel karena seorang pengawas lapangan harus mengawasi empat sampai lima TPS," katanya.

Pada pilkada Malut Bawaslu menempatkan satu PPL setiap TPS sehingga pengawasannya lebih maksimal, sedangkan pemilu legislatif 9 April 2014 hal seperti itu tidak bisa dilakukan karena Bawaslu terikat pada regulasi yang sudah ditetapkan dari pusat yang untuk satu PPL mengawasi empat sampai lima TPS.

Ia menambahkan, Bawaslu Malut pasti akan memproses semua pelanggaran pemilu legislatif yang terjadi, terutama yang menjadi temuan Bawaslu dan jajarannya, baik yang pelanggaran adiministrasi maupun pelanggaran pidana pemilu.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014