Ambon (Antara Maluku) - Balai Konservasi Biota Laut (BKBL) LIPI Ambon meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah untuk memperhatikan masyarakatnya mengenai pengelolaan kawasan konservasi cagar alam taman laut Pulau Pombo.
"Pemerintah perlu memperhatikan masyarakat yang tinggal di sekitar Pulau Pombo, meski itu kawasan konservasi tetapi kita tidak bisa begitu saja membuat larangan mencari ikan di sana karena hidup mereka juga bergantung di situ," kata Peneliti BKBL LIPI Ambon, Daniel Pelasula di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, untuk menghentikan aktivitas penangkapan ikan oleh masyarakat yang bermukim di daerah sekitar Pulau Pombo hingga mengakibatkan kerusakan kawasan cagar alam tersebut, Pemda Maluku Tengah harus mencari solusi tepat yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Harus dicari solusi yang tepat supaya mereka juga tidak dirugikan, mungkin dengan mengganti lahan pekerjaan mereka atau alternatif lainnya dengan memberikan kompensasi kepada mereka," ucapnya.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, aktivitas penangkapan ikan oleh masyarakat di sekitar wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi cagar alam taman laut melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 372 pada 1973, menyebabkan banyak karang yang rusak.
Kerusakan karang banyak terjadi di bagian barat, timur, utara dan selatan pulau yang menjadi habitat hidup burung endemik Pombo Moluccensis itu.
"Kami sudah dua kali turun ke sana untuk melakukan rehabilitasi karang-karang yang rusak, ada 400-an anakan karang yang kami sebarkan di bagian timur, barat dan utara pulau," katanya.
Dia mengatakan, selain karang, masalah lain yang menjadi pemicu kerusakan areal konservasi seluas 1.000 hektare tersebut adalah banyaknya sampah di wilayah itu.
Sampah-sampah tersebut dibawa oleh arus laut dari berbagai daerah di sekitar Pulau Pombo, dan ada juga yang dibuang oleh pengunjung yang berwisata ke sana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Pemerintah perlu memperhatikan masyarakat yang tinggal di sekitar Pulau Pombo, meski itu kawasan konservasi tetapi kita tidak bisa begitu saja membuat larangan mencari ikan di sana karena hidup mereka juga bergantung di situ," kata Peneliti BKBL LIPI Ambon, Daniel Pelasula di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, untuk menghentikan aktivitas penangkapan ikan oleh masyarakat yang bermukim di daerah sekitar Pulau Pombo hingga mengakibatkan kerusakan kawasan cagar alam tersebut, Pemda Maluku Tengah harus mencari solusi tepat yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Harus dicari solusi yang tepat supaya mereka juga tidak dirugikan, mungkin dengan mengganti lahan pekerjaan mereka atau alternatif lainnya dengan memberikan kompensasi kepada mereka," ucapnya.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, aktivitas penangkapan ikan oleh masyarakat di sekitar wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi cagar alam taman laut melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 372 pada 1973, menyebabkan banyak karang yang rusak.
Kerusakan karang banyak terjadi di bagian barat, timur, utara dan selatan pulau yang menjadi habitat hidup burung endemik Pombo Moluccensis itu.
"Kami sudah dua kali turun ke sana untuk melakukan rehabilitasi karang-karang yang rusak, ada 400-an anakan karang yang kami sebarkan di bagian timur, barat dan utara pulau," katanya.
Dia mengatakan, selain karang, masalah lain yang menjadi pemicu kerusakan areal konservasi seluas 1.000 hektare tersebut adalah banyaknya sampah di wilayah itu.
Sampah-sampah tersebut dibawa oleh arus laut dari berbagai daerah di sekitar Pulau Pombo, dan ada juga yang dibuang oleh pengunjung yang berwisata ke sana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014