Ambon (Antara Maluku) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Teddy Tengko.
"Kami minta majelis hakim menolak PK Teddy termasuk seluruh alasan yang disampaikannya selaku pemohon," kata JPUY Chrisman Sahetapy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.
Dalam persidangan yang dipimpin Halija Waly selaku ketua majelis hakim, jaksa juga minta pemohon divonis membayar seluruh biaya perkara.
Menurut Chrisman, banyak dalil yang dipakai jaksa untuk menolak mantan Bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Aru tersebut, seperti pasal 197 huruf K Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal masalah penahanan dimana ada putusan PK yang membatalkannya.
"Tetapi harus diingat kalau jaksa itu punya kewenangan untuk melakukan eksekusi," tandasnya.
Kemudian ada azas hukum yang menyatakan keputusan pengadilan dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi.
Makanya terhadap putusan Mahkamah Agung ini hanya dilakukan PK saja oleh pemohon, karena Pengadilan Negeri Ambon pernah mengeluarkan penetapan exacutable namun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga yang bersangkutan tetap dieksekusi.
Mengenai sekitar sepuluh dokumen yang diajukan Teddy selaku bukti baru dalam persidangan, kata Chrisman, sudah pernah ditanggapi jaksa dalam persidangan di tingkat Pengadilan Negeri atau Peengadilan Tinggi, baik terhadap pemohon maupun terpidana Mohammad Raharusun selaku mantan Kabag Keuangan itu sudah menyangkut pembuktian.
Majelis hakim kemudian meminta pemohon mengajukan barang bukti di persidangan, namun pelaksanaan sumpah belum bisa terlaksana karena perlu satu tambahan anggota hakim di luar majelis untuk menyaksikan dan menandatangani naslah sumpah yang diucapkan pemohon.
Sehingga sidang lanjutan PK mantan Bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Aru yang divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi dana APBD Aru 2006-2007 enilai Rp43 miliar ini ditunda hingga 15 Mei 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Kami minta majelis hakim menolak PK Teddy termasuk seluruh alasan yang disampaikannya selaku pemohon," kata JPUY Chrisman Sahetapy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.
Dalam persidangan yang dipimpin Halija Waly selaku ketua majelis hakim, jaksa juga minta pemohon divonis membayar seluruh biaya perkara.
Menurut Chrisman, banyak dalil yang dipakai jaksa untuk menolak mantan Bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Aru tersebut, seperti pasal 197 huruf K Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal masalah penahanan dimana ada putusan PK yang membatalkannya.
"Tetapi harus diingat kalau jaksa itu punya kewenangan untuk melakukan eksekusi," tandasnya.
Kemudian ada azas hukum yang menyatakan keputusan pengadilan dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi.
Makanya terhadap putusan Mahkamah Agung ini hanya dilakukan PK saja oleh pemohon, karena Pengadilan Negeri Ambon pernah mengeluarkan penetapan exacutable namun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga yang bersangkutan tetap dieksekusi.
Mengenai sekitar sepuluh dokumen yang diajukan Teddy selaku bukti baru dalam persidangan, kata Chrisman, sudah pernah ditanggapi jaksa dalam persidangan di tingkat Pengadilan Negeri atau Peengadilan Tinggi, baik terhadap pemohon maupun terpidana Mohammad Raharusun selaku mantan Kabag Keuangan itu sudah menyangkut pembuktian.
Majelis hakim kemudian meminta pemohon mengajukan barang bukti di persidangan, namun pelaksanaan sumpah belum bisa terlaksana karena perlu satu tambahan anggota hakim di luar majelis untuk menyaksikan dan menandatangani naslah sumpah yang diucapkan pemohon.
Sehingga sidang lanjutan PK mantan Bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Aru yang divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi dana APBD Aru 2006-2007 enilai Rp43 miliar ini ditunda hingga 15 Mei 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014