Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Prof. Ibrahim mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan tentang kewajiban anggota TNI/Polri untuk bersikap netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Terlebih, kata dia, masih terdapat kekhawatiran terkait netralitas anggota TNI/Polri mengingat sumber daya dan otoritas yang amat luas yang melekat pada kedua institusi itu.
“Saya kira kita menaruh harapan agar urusan pertahanan dan keamanan tetaplah menjadi tugas utama mereka,” kata Prof. Ibrahim saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa norma anggota TNI/Polri harus bersikap netral telah sejak lama menjadi bagian orientasi, meskipun belum secara eksplisit tercantum dalam aturan perundang-undangan.
“Keharusan netralitas ini sebenarnya berangkat dari pelajaran budaya politik pada masa Orde Baru, di mana TNI/Polri pada masa itu cenderung menjadi instrumen politik,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam putusannya pada Kamis (14/11).
MK memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Putusan MK beri penegasan tentang kewajiban TNI/Polri netral
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Terlebih, kata dia, masih terdapat kekhawatiran terkait netralitas anggota TNI/Polri mengingat sumber daya dan otoritas yang amat luas yang melekat pada kedua institusi itu.
“Saya kira kita menaruh harapan agar urusan pertahanan dan keamanan tetaplah menjadi tugas utama mereka,” kata Prof. Ibrahim saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa norma anggota TNI/Polri harus bersikap netral telah sejak lama menjadi bagian orientasi, meskipun belum secara eksplisit tercantum dalam aturan perundang-undangan.
“Keharusan netralitas ini sebenarnya berangkat dari pelajaran budaya politik pada masa Orde Baru, di mana TNI/Polri pada masa itu cenderung menjadi instrumen politik,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam putusannya pada Kamis (14/11).
MK memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Putusan MK beri penegasan tentang kewajiban TNI/Polri netral
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024