Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta pasangan calon kepala daerah segera menyiapkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat 24 November 2024.
“Tahapan masa kampanye hampir selesai. Kami harap LPPDK itu segera disiapkan untuk kemudian disetor ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU kabupaten/kota masing-masing," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, tahapan masa kampanye Pilkada serentak 2024 akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Selanjutnya Pilkada memasuki tahapan masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.
Ia menegaskan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ini dilakukan segera untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan pada tahapan masa tenang.
Menurutnya, sesuai ketentuan, waktu pelaporan LPPDK disampaikan paling lambat pada 24 November 2024, pukul 23.59 waktu setempat.
“Karena ini menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu, makanya kita harus menyampaikan hal itu untuk ketahuan peserta pilkada," ujarnya.
LPPDK akan dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Penyampaian LPPDK merupakan kewajiban dari setiap pasangan calon (paslon). Tujuan disetor agar dapat diketahui keluar masuknya dana kampanye selama tahapan kampanye berlangsung.
LPPDK adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.
“Bawaslu akan mengawasi secara ketat pelaporan LPPDK. Kami bekerja sama dengan KPU untuk memastikan laporan yang diserahkan sesuai dengan data dan aturan yang berlaku," katanya.
Bawaslu juga mengimbau tim kampanye setiap paslon untuk lebih teliti dalam menyusun laporan, termasuk melampirkan bukti penerimaan dan pengeluaran dana. Selain itu, publik diminta ikut berperan dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana kampanye.
"Jangan menunggu hingga hari terakhir. Segera laporkan LPPDK agar tidak ada kendala teknis yang bisa berdampak pada kelengkapan administrasi paslon," ucap Subair.
Dengan semakin dekatnya batas akhir pelaporan, Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan transparan, adil, dan bebas dari pelanggaran, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh masyarakat Maluku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Maluku minta paslon pilkada segera laporkan LPPDK
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024