Ambon (Antara Maluku) - Sidang perdana perkara korupsi dana pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ditunda karena Mustari selaku Ketua Majelis Hakim Tipikor sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Wartawan Antara di Kantor PN Ambon, Senin, melaporkan akibat anggota majelis hakim itu belum lengkap, sidang tersebut ditunda hingga Selasa (3/6) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Achmad Latupono.
Sejak Senin terdakwa MJP bersama tim kuasa hukumnya sudah berada di kantor pengadilan Tipikor Ambon untuk menjalani sidang perdana yang ternyata ditunda.
Perkara korupsi dana pembebasan lahan TPU Gunung Nona senilai Rp1,2 miliar ini melibatkan MJP mantan Wali Kota Ambon, bersama SM mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku.
SM juga terdakwa dalam kasus ini sebab masuk dalam tim pembebasan lahan Gunung Nona untuk dijadikan lahan TPU di Kota Ambon dan perkaranya akan disidangkan secara terpisah.
Kedua terdakwa diadili dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan TPU Gunung Nona yang dananya bersumberkan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2003.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas lima hektare melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Kebakaran Kota Ambon.
Anggaran senilai Rp1,2 miliar ini dicairkan, tapi bukan ke Pemerintah Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) selaku pemilik lahan, melainkan ke orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
Wartawan Antara di Kantor PN Ambon, Senin, melaporkan akibat anggota majelis hakim itu belum lengkap, sidang tersebut ditunda hingga Selasa (3/6) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Achmad Latupono.
Sejak Senin terdakwa MJP bersama tim kuasa hukumnya sudah berada di kantor pengadilan Tipikor Ambon untuk menjalani sidang perdana yang ternyata ditunda.
Perkara korupsi dana pembebasan lahan TPU Gunung Nona senilai Rp1,2 miliar ini melibatkan MJP mantan Wali Kota Ambon, bersama SM mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku.
SM juga terdakwa dalam kasus ini sebab masuk dalam tim pembebasan lahan Gunung Nona untuk dijadikan lahan TPU di Kota Ambon dan perkaranya akan disidangkan secara terpisah.
Kedua terdakwa diadili dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan TPU Gunung Nona yang dananya bersumberkan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2003.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas lima hektare melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Kebakaran Kota Ambon.
Anggaran senilai Rp1,2 miliar ini dicairkan, tapi bukan ke Pemerintah Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) selaku pemilik lahan, melainkan ke orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014