Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menerima pengajuan  463 Kekayaan  Intelektual Komunal (KIK) sampai  November 2024. 

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi di Ternate, Sabtu, mengatakan  kekayaan intelektual komunal di Maluku Utara terus didorong agar terdaftar  sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) pada Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum.

"Ini penting karena KI komunal dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pariwisata, dan perekonomian daerah," kata Andi.

Ia mengatakan, Malut memiliki ragam KIK sehingga dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual tersebut membutuhkan sinergi dan dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh pihak di Malut. 

"Kanwil Kemenkumham Malut terus mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual guna transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan," kata dia.

KIK sendiri meliputi ekspresi budaya tradisional seperti seni tari, musik, dan lainnya. Pengetahuan tradisional seperti obatan-obatan tradisional yang diwariskan masyarakat secara turun temurun, potensi indikasi geografis seperti kain tenun dan lainnya, sumber daya genetik, dan indikasi asal.

Berdasarkan Laporan Capaian Kinerja Kekayaan Intelektual Triwulan IV 2024 sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dalam meningkatkan investasi melalui HKI, tercatat jumlah KI Komunal sebanyak 463 pada kabupaten/kota di Malut.

Rincian jumlah KIK pada 10 Kabupaten/Kota di Malut tersebut yaitu, ekspresi budaya tradisional sebanyak 193, pengetahuan tradisional 228, potensi indikasi geografis 36, sumber daya genetik 5, dan indikasi asal 1.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024