Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara kini memprioritaskan pengembangan kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI), guna mendorong inovasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Malut.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat mengatakan jika daerahnya memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi berbasis KI sehingga salah satu prioritas yang akan dioptimalkan yakni pengembangan kawasan berbasis KI.
"Pengembangan kawasan berbasis kekayaan intelektual sebagai bagian dari target kinerja Kanwil Kemenkum Malut, diharapkan dapat mendorong peningkatan pendaftaran KI di Malut dalam rangka pengembangan ekonomi berbasis kekayaan intelektual," katanya.
Hal itu disampaikan dalam mematangkan persiapan pengembangan kawasan berbasis KI tersebut bersama Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menggelar rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diwakili Hadiyono, Rizki dan Habibah Afianti.
Dia mengatakan bahwa prioritas itu sangat relevan dengan pembentukan kawasan karya cipta dan kawasan desain industri yang bertujuan untuk mendorong inovasi serta mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya di Malut.
Tim DJKI Hadiyono dalam pembahasan tersebut, memberikan petunjuk teknis terkait pelaksanaan kawasan berbasis KI, termasuk prosedur, kriteria, dan standar yang harus dipenuhi untuk memastikan kawasan tersebut dapat berjalan dengan efektif.
"DJKI mendukung penuh Kanwil Kemenkum Malut dalam pengembangan kawasan berbasis KI di Malut," ujarnya.
Selain itu, rapat juga membahas langkah-langkah terkait pencanangan kawasan tersebut, mulai dari perencanaan hingga penyiapan fasilitas yang mendukung.
Hal ini bertujuan agar kawasan berbasis KI dapat menjadi tempat yang kondusif bagi para pelaku industri kreatif.