Ternate (ANTARA) - Dalam upaya mencegah pelanggaran kekayaan intelektual terhadap produk-produk yang diperdagangkan di pusat-pusat perbelanjaan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar pengawasan dan pemantauan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dalam keterangannya mengungkapkan pihaknya terus mendorong penegakan hukum atas pelanggaran KI di Malut.
Berdasarkan data nasional yang dilansir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa banyak pelanggaran kekayaan intelektual yang berujung mediasi. Di tingkat nasional sepanjang tahun 2024 terdapat 26 sengketa KI personal meliputi 16 sengketa hak cipta, 8 merek, 1 paten, dan 1 desain industri. Meskipun Malut belum terdapat sengketa pelanggaran Ki, namun hal itu patut dimitigasi.
“Sehingga pengawasan dan pemantauan produk KI merupakan bentuk preventif untuk memitigasi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di Maluku Utara,” ujar dia.
Selain itu, Budi mendorong agar kegiatan pengawasan dan pemantauan juga bertujuan agar tingkat kesadaran masyarakat tentang kekayaan intelektual lebih baik. Para pedagang tidak menjual produk yang terindikasi pelanggaran KI.
Kadiv Yankum, Chusni Thamrin mengatakan pusat perbelanjaan sebagai salah satu wadah kegiatan ekonomi yang penting, tidak hanya berperan dalam mendukung perekonomian, tetapi juga menjadi arena yang rawan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.
“Seperti pemalsuan merek dagang, desain industri dan hak cipta. Ini patut diawasi dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Adapun Tim Kerja Pengawasan yaitu Endah Mau, Mirawati Syafar dan Haris Djalaluddin, menggelar pengawasan dan pemantauan terhadap produk yang terindikasi terjadi pelanggaran KI di wilayah Ternate.