Ambon (Antara Maluku) - Proyek pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum Gunung Nona di Kota Ambon, Maluku, pada 2003 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,034 miliar.

"Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon itu dicairkan atas perintah terdakwa Markus Jacob Papilaja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saat itu menjabat sebagai Wali Kota," kata jaksa penuntut umum (JPU) Roly Manampiring di Ambon, Selasa.

Penjelasan JPU disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang dipimpin Mustari, SH selaku ketua majelis hakim.

Dana miliaran rupiah ini dicairkan pada 12 Juni 2003 kepada saksi Amelia Lieke Andries untuk membebaskan lahan seluas lima hektare dengan rincian harga satu meter persegi Rp22.500.

Namun lokasi TPU yang telah dibebaskan Pemkot Ambon ini tidak bisa dimanfaatkan sampai hari ini akibat adanya keberatan pemerintah Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe yang disampaikan secara resmi kepada terdakwa tanggal 14 Februari 2003.

Terdakwa dinilai menyimpang dari ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pertanahan/Kepala BPN nomor 1 tahun 1994 tentang ketentuan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Dalam Permen tersebut mewajibkan panitia mengumumkan hasil inventarisasi di Kantor BPN kabupaten/kota, camat dan kantor kelurahan/desa setempat selama satu bulan.

Tujuannya memberikan kesempatan bagi yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan dan harus dalam bentuk daftar dan peta serta ditandatangani ketua, wakil ketua, sekretaris dan para anggota panitia.

Namun mekanisme seperti ini tidak dipenuhi terdakwa dan memerintahkan pencairan dana kepada saksi Amelia.

"Panitia pengadaan tanah yang diketuai terdakwa dan wakilnya Simon Mustamu selaku mantan kepala BPN Maluku sudah tahu lokasi TPU bermasalah tetapi tetap dilakukan pembayaran," katanya.

Ketua majelis hakim pengadilan tikpor, Mustari menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, sedangkan tim penasihat hukum terdakwa, Adolf Seleky menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014