Ternate (Antara Maluku) - Front buruh di Ternate, Maluku Utara (Malut), Kamis, menggelar aksi untuk menyikapi perselisihan menyangkut dengan hak-hak buruh yang terkesan dimarjinal oleh perusahaan lokal di Kota Ternate Provinsi Malut.

Sejumlah elemen dari Front Buruh Bersatu Maluku Utara yang terakumulasi dari sejumlah elemen gerakan berupa, SMI, LMD, BEM Fatek, Gamhas Malut dan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Labhan), berunjuk rasa menuntut adanya restorasi terhadap hak-hak buruh sesuai dengan undang-undag No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Aksi damai yang diikuti oleh puluhan mahasiswa dan tenaga kerja/buruh PT Makmur Utama Kencana dan Karyawan Bella International Hotel, dengan rute Kampus UMMU dan Unkhair masa aksi kemudian menuju PT Makmur Utama sebagai objek perusahaan yang dalam proses merealisasikan UU nomor 13 Tahun 2003 terkesan menabrak aturan.

Aksi tersebut kemudian dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Ternate sebagai instansi yang membidangi hak-hak tenaga kerja/buruh, serta Kantor Walikota Ternate untuk mengevaluasi kinerja kerja Disnakersos.

Rusli M Zen, Perwakilan dari BEM Fatek saat berorasi mengatakan, penegakan hukum perburuhan perlu menjadi skala prioritas yang harus diperhatikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Ternate guna terwujudnya kesejahteraan buruh atau karyawan yang bekerja pada sector swasta, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 134 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban para pekerja atau buruh dan perusahaan, oleh karenanya Pemerintah seyogyanya melaksanakan pengawasan dan penegakkan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, Yanto Yunus, Ketua Komunitas Buruh Provinsi Malut sekaligus sebagai Anggota Labhan kepada sejumlah wartawan mengatakan, pada akhir tahun 2013 telah dibahas oleh dewan Pengupahan Kota Ternate untuk menentukan Kenaikan Upah Minimun (UMK) Kota Ternate tahun 2014 yaitu sebesar Rp 1.700.000 dan itu diwajibkan kepada seluruh di Kota Ternate untuk tunduk dan mempergunakan standar upah yang ditentukan tersebut.

"Tetapi, pada saat kami (Labhan-red) pada saat melakukan investigasi lapangan menemukan sejumlah perusahaan belum merealisasikan UMK tersebut," ujar dia.

Selain itu, aksi yang digelar ini juga merupakan tuntutan kepada Disnakesos agar agar dapat melakukan audit investigasi serta melidik PT makmur Utama karena telah memecat karyawan tidak sesuai mekanisme pemecatan.

"Kami mendesak kepada Disnakersos Kota Ternate agar dapat melakukan audit investigasi serta melidik PT Makmur Utama Kencana kerana memecat karyawan tidak berdasarkan mekanisme hukum yaitu berdasarkan tripartit oleh keputusan Disnakersos, malah aneh karena buruh dipecat secara sewenang-wenang yang diambil oleh pihak perusahaan bersangkutan, ini terkesan Disnakersos lemah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab," tandasnya

Sementara itu, Penyidik Ketenagakerjaan Disnakersos Kota Ternate, Jamrud Lahabato ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti semua keluhan menyangkut dengan keluhan tenaga kerja, namun harus sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami tetap akan tindak lanjuti, minimal harus ada laporan yang disampaikan pihak tenaga kerja yang dipecat, kalau tidak ada pengajuan laporan dari karyawan tersebut kami juga tidak bisa bertindak karena harus ada bukti yang valid," ujarnya.

Di tempat terpisah, Wakil Walikota Ternate Arifin Djafar saat melakukan dengar pendapat dengan delegasi peserta aksi mengatakan, pemerintah kota Ternate akan terus mengawal perselisihan yang terjadi antara Perusahaan dalam hal ini PT Makmur Utama Kencana.

Oleh karenanya, pihaknya telah meminta kepada pihak Disnakersos Kota Ternate guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan jalur mediasi.

"Kami terima dan akan ditindak lanjuti, namun kami juga harapkan kepada karyawan yang di PHK untuk melapor ke Disnakersos sebagai institusi yang bergerak dibidang ketenagakerjaan, kepada pihak Disnakersos agar secepatnya menyelesaikan perselisihan yang terjadi saat ini," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014