Ambon (Antara Maluku) - Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih melakukan penyelidikan dan pengembangan intensif guna mengungkap jaringan pencuri khusus baterai pada sejumlah menara BTS milik PT. Telkomsel Ambon.

"Awalnya polisi telah meringkus lima tersangka pelaku pencurian beserta seorang penadah, dan setelah dilakukan pemeriksaan ada indikasi calon tersangka lian yang terlibat dalam kasus ini," kata Lasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Minggu.

Lima tersangka yang sudah diamankan dan sedang diproses berkas pemeriksaan perkaranya antara lain WAM, MM, JJS, AB serta RI ditambah seorang penadah berinisial SL.

Tersangka SL selama ini berperan sebagai penadah yang membeli barang-barang hasil curian lima tersangka yang merupakan karyawan PT. Menara Idra Utama.

Perusahaan tersebut selama ini merupakan mitra dari PT. Telkomsel Cabang Ambon.

Kasus pencurian batrei pada menara BTS Telkomsel ini diduga sudah berlangsung sejak tahun lalu, karena adanya keluhan dari pihak PT. Telkomsel Ambon yang selalu melakukan pemasangan bateri baru.

Menurut Agung, kasus ini terungkap sejak polisi meringkus tersangka WAM pada akhir Mei 2014 kemarin.

"Tersangka diringkus pada tanggal 31 Mei karena diduga mencuri bateri pada menara BTS di Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) dua hari sebelumnya," jelas Agung.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah bateri BTS milik Telkomsel dari rumah tersangka di Desa Latuhalat.

Dari mulut tersangka, polisi juga berhasil meringkus empat rekan se-perusahaan lainnya bersama seorang penadah.

Aksi pencurian tersebut bukan seja terjadi di Latuhalat tetapi dilakukan pada lokasi lain seperti Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) sebanyak 24 bateri serta puluhan batrei lainnya di Lateri dan kawasan Guru-guru Lipi Ambon.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014