Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika berbagai jenis dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

"Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum (inkrah) dalam periode triwulan terakhir 2024. Dan ini merupakan kewenangan JPU (jaksa penuntut umum) untuk memberikan kepastian hukum bahwa seluruh barang bukti yang dalam tuntutan dan putusannya dirampas untuk dimusnahkan," kata Kepala Kejari Ternate Abdullah di Ternate, Senin.

Dia menyebutkan sebanyak 22 perkara narkotika terdiri dari 16 perkara ganja dan enam perkara sabu, serta BB perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak tujuh perkara, dan satu perkara penyalahgunaan BBM jenis pertalite.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 1.494,35 gram, sabu sebanyak 28,42 gram, handphone sebanyak 11 unit, enam buah jeriken ukuran 25 liter, tiga buah kantong plastik bening 20 liter, dua buah jeriken 5 liter, empat buah plastik bening 20 liter, satu buah selang kecil, satu buah corong sedan, delapan barcode pengambilan BBM pertalite.

Abdullah mengatakan BB tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dan sebagian dipotong-potong menggunakan mesin pemotong untuk BB handphone, serta ditumpahkan ke tanah untuk minyak pertelite.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di depan halaman Kantor Kejari Ternate dan disaksikan para tamu dari unsur Forkopimda Kota Ternate.

"Saya mengapresiasi Polres Ternate yang dapat menekan tingkat kriminalitas karena pada akhir 2024 penyalahgunaan narkotika menurun menjadi hanya delapan persen," kata Abdullah.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024