Ambon (Antara Maluku) - DPRD Maluku telah menetapkan 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif baru untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Penetapan perda ini sudah melalui mekanisme pembahasan bersama dengan pemerintah provinsi sesuai tuntutan ketentuan Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah," kata Ketua DORD Maluku M. Fatani Sohilau, di Ambon, Kamis.

Belasan raperda yang ditetapkan itu antara lain mencakup rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum, transparansi, partisipasi dan akuntabilitasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta raperda pengelolaan ekosistem terumbu karang.

Selain itu raperda tentang rencana zonasi wilayah laut dan pesisir Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Tahun 2012-2032, raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Maluku serta raperda pelestarian, pengelolaan dan pengembangan pangan lokal daerah Maluku.

Sementara itu, Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan, pembentukan regulasi daerah memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota masyarakat di daerah ini.

"Berkenaan dengan persetujuan bersama DPRD dan pemprov terhadap 14 raperda usul inisiatif DPRD Maluku, maka Pemda Maluku menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada lembaga yang terhormat ini," kata Said Assagaff.

Ia menambahkan, penghargaan itu juga merupakan apresiasi terhadap perwujudan dari komitmen DPRD Maluku melaksanakan fungsi legislasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014