Aparat gabungan dari unsur TNI AD, Marinir, serta Polri meringkus GA alias Gani, seorang pria berusia 77 tahun yang kedapatan  membawa sepucuk senjata api  rakitan laras pendek dan puluhan amunisi di kapal milik PT Pelni di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku.

"Pelaku yang telah dijadikan tersangka ini merupakan warga Desa Lebatuka Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT diamankan oleh aparat gabungan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Janete Luhukay di Ambon, Rabu.

Tersangka diamankan karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Menurut dia, yang bersangkutan diamankan pada Minggu, (12/1)  di terminal penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi.

"Terungkapnya perbuatan yang bersangkutan saat aparat keamanan melakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray terhadap barang bawaan para calon penumpang di ruang terminal penumpang pelabuhan," ucapnya.

Saat itu, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota PM AD, anggota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan penumpang memasuki ruang tunggu.

"Selama kegiatan tersebut berlangsung, anggota Polsek KPYS Ambon diberitahukan oleh pegawai PT Pelindo selaku operator mesin X-Ray ada  karung warna putih merek gula kristal putih berisikan senjata api  rakitan laras pendek beserta amunisi," katanya.

Anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi karung berisikan tumpukan pakaian bekas serta senjata api  rakitan laras pendek dan amunisi.

Melihat hal tersebut, anggota langsung menanyakan kepada para buruh bagasi  bernama Mariono dan dijelaskan kalau barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni KM Sirimau atas nama tersangka.

Sehingga anggota langsung mengamankan kemudian membawa barang bukti dan pemilik serta buruh bagasi menuju Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan amunisi sebanyak 45 butir akan dibawa menuju daerah Flores, Provinsi NTT dengan menggunakan Kapal Pelni KM Sirimau.

"Tersangka memperoleh barang bukti senjata api  rakitan warna hitam dan amunisi sebanyak 23 butir dari La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir lainnya diperoleh dari Gani Kadiman," jelasnya.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka dikenakan penerapan Pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 Tahun.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025