Ambon (Antara Maluku) - Komisi A DPRD Maluku telah menggodok usulan pemekaran empat daerah otonom yang akan diproses sampai ke Kemendagri, DPD-RI dan Komisi II DPR-RI.

"Empat daerah otonom baru ini antara lain Kabupten Kepulauan Terselatan (KKT), Kabupaten Seram Utara Raya, Kota Bula, serta Kabupaten Gorom Wakate," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melky Frans di Ambon, Rabu.

Khusus untuk usulan pembentukan Kabupten KKT yang memisahkan diri dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) selaku kabupaten induk telah disampaikan ke Depdagri dan komisi II DPR-RI, dan pemerintah daerah akan melakukan presentasi.

Sedangkan tiga daerah otonom lainnya yang telah memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-Undang maupun peraturan pemerintah telah terpenuhi.

"Tinggal menunggu penentuan waktu dari pimpinan DPRD untuk dilakukan rapat paripurna guna menyetujuinya dalam bentuk rekomendasi," katanya.

Bila paripurna DPRD sudah dilakukan dan rekomendasinya dikeluarkan, maka proses selanjutnya akan diteruskan ke Kemendagri dan Komisi II DPR-RI.

Beberapa daerah lain yang melakukan pengusulan pemekaran namun tidak bisa dibahas komisi A adalah rencana pembentukan Kabupaten Lease-Salahutu, Kabupaten Tanimbar Utara serta Kabupaten Seram Barat, namun semuanya belum memenuhi persyaratan.

Menurut Melky, untuk Kabupaten Tanimbar Utara memang sudah ada rekomendasi Bupati dan DPRD setempat namun itu sudah lewat waktu dan tidak layak dipakai, sehingga memerlukan rekomendasi yang baru dari kepala daerah dan legislatifnya.

Sedangkan untuk Kota Bula dan Kabupaten Gorom-Wakate sudah terpenuhi persyaratannya, hanya saja belum ada surat undangan dari pimpinan DPRD untuk melakukan rapat paripurna pengesahan rekomendasi pemekaran wilayah itu.

Anggota DPRD Maluku asal F-Demokrat, Max Pentury mengatakan, DPRD provinsi tidak berhak menolak setiap usulan pemekaran wilayah yang disampaikan ke DPRD.

"Yang penting persyaratannya terpenuhi, kami akan merekomendasikannya ke pemerintah, tetapi DPR-RI punya hak untuk menolak atau menyetujui pemekaran tersebut," katanya.

Sebab pemerintah atau DPR-RI punya tim khusus yang berhak melakukan uji petik dan turun langsung ke calon daerah pemekaran untuk melakukan penilaian secara langsung.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014