Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate mengancam akan mempidanakan tujuh pemilik restoran penunggak pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya meski sudah berulangkali diperingatkan.

"Kami telah panggil berulangkali pemilik restoran penunggak pajak, tetapi tak diresponse sehingga Pemkot Ternate akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate Ahmad Yani di Ternate, Sabtu.

Ia mengatakan ada sekitar tujuh restoran yang belum menyelesaikan kewajiban sebagai wajib pajak, telah dipanggil dan diminta untuk segera menyelesaikan tunggakannya.

Tujuh wajib pajak yang dipanggil, kata Yani, adalah mereka yang sudah menunggak hingga beberapa bulan serta ada yang membandel, jadi ada yang menunggak dan ada yang tidak menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

Dia menambahkan, jika panggilan selama tiga kali berturut-turut dan mereka tetap tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan maka akan diproses hukum.

"Itu sesuai prosedur kalau tiga kali tetap tidak taat maka proses hukum. Itu isyarat dari Kejari karena sudah masuk ke wilayah hukum," ujarnya.

Ahmad Yani berharap para wajib pajak dapat mentaati kewajibannya yang telah diatur dalam ketentuan sehingga tidak harus sampai diproses hukum.

Meski demikian, Ahmad Yani, enggan membeberkan ketujuh restoran yang membandel.

Selain itu, untuk meningkatkan PAD di Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurrahman mengakui dana bagi hasil untuk empat triwulan yang menjadi hak Pemkot Ternate belum diserahkan oleh Pemprov.

Namun DBH untuk triwulan IV 2013 sementara dalam proses pencairan. Mungkin satu dua hari sudah dicairkan, katanya.

Menurutnya, Pemkot telah menyurat ke Pemprov Malut untuk segera membayar DBH yang menjadi hak Pemkot Ternate dan Pemprov sudah menyanggupi untuk segera mencairkan DBH dalam waktu dekat.

"Jadi yang dibayar baru triwulan IV 2013, tiga triwulan di 2014 belum dibayar sama sekali dan total DBH untuk 4 triwulan tersebut berjumlah kurang lebih Rp 7 miliar, kalau untuk Triwulan IV 2013 itu sekitar Rp 2 miliar.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014