Ternate (Antara Maluku) - Aparat Kepolisian unit Resmob Brimob Polda Maluku Utara (Malut) menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ke Kota Ternate.

"Yang terbaru, unit Resmob Brimob Polda Malut berhasil mengamankan sedikitnya 180 kantong plastik miras jenis cap tikus yang diselundupkan dari Halmahera Utara, melalui kepal penyeberangan ferry," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Senin.

Menurut dia, temuan ratusan kantong miras jenis cap tikus oleh unit Resmob Brimob di kawasan pelabuhan ferry itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut, adanya miras yang dibawa melalui truk lintas jenis Hino berwarna putih dengan nomor polisi DG 5421 A.

Setelah melakukan pemantauan dan memastikan mobil lintas tersebut membawa miras, unit Resmob langsung mengamankan mobil tersebut.

Unit Resmob menemukan sedikitnya 180 miras yang dikemas dalam 60 kantong plastik 60 dan lima gelon ukuran 25 liter.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir truk, diketahui, miras yang didatangkan dari Halmahera Utara tersebut, milik seorang ibu rumah tangga bernama Sarlota (39), warga Desa Paca Tobelo Halmahera Utara.

Untuk kepentingan pemeriksaan, barang bukti beserta sopir truk itu diserahkan ke Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polres Ternate, untuk ditindaklanjuti.

Dua pekan lalu, aparat kepolisian Polda Malut juga menggagalkan ratusan botol miras dalam puluhan karung asal Sulawesi Utara yang akan diselundupkan ke Kota Ternate.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014