Ambon (Antara Maluku) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Nurdin Mony, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gaa yang dibiayai APBD tahun 2007 senilai Rp2,16 miliar.

"Penetapan tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi maupun bukti akurat yang mengarah ke perbuatannya merugikan negara," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Kamis.

Penetapan Nurdin ini menjawab isyarat dari Kejati Maluku yang menyatakan bakal ada tersangka baru setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Tim penyidik telah mengisyaratkan oknumnya terindikasi yang paling bertanggung jawab terhadap proyek yang diindikasikan fiktif tersebut.

Dia mengemukakan, penetapan tersangka baru itu setelah menghimpun sejumlah data tambahan yang akurat maupun keterangan sejumlah saksi terhadap Nurdin sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut.

"Jadi tidak ada `tebang pilih` atau `pilih kasih` terhadap siapa pun oknum yang terlibat kasus ini tetap diproses sesuai KUHP," tegas Bobby.

Tim penyidik intensif memeriksa sejumlah saksi antara lain, Sekretaris Panitia lelang, Ny.Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014.

Begitu pun, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath di Ambon pada 15 September 2014.

Pemeriksaan ketiganya, menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia lelang, Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya, Said Udin Letsoin.

"Kami mengintensifkan penyidikan guna melengkapi berkas kontraktor pemenang proyek tersebut Thomas Andreas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu," ujar Bobby.

Thomas menggunakan bendera PT Putra Seram Timur dengan Direkturnya Beder Azis Alkatiri untuk mengerjakan proyek itu. Namun hingga kini tak ada realisasi pekerjaan.

Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggung jawaban telah rampung pembangunannya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi yakni Nurdin Mony, Direktur PT. Putra Seram Beder, Azis Alkatiri, Direktur CV. Nurlita , Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014