Ambon (Antara Maluku) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru Gotlief Gainau menyatakan pihaknya telah membebastugaskan sementara Kepala Puskesmas Batu Goyang dan Koba Dangar yang ditangkap aparat kepolisian pada 21 September 2014 karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Keduanya pasti diproses untuk sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya juga telah mendapat pemberitahuan dari Polres Kepulauan Aru terkait masalah tersebut," katanya, saat dihubungi dari Ambon, Selasa.

Ia memastikan sanki tegas akan diberlakukan kepada dua oknum PNS tersebut setelah ada kekuatan hukum tetap mengenai persoalan mereka itu.

"Mereka berdua sementara dibebastugaskan dari jabatan kepala Puskemas karena sedang berada di tahanan. Ini agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa tetap berjalan lancar," katanya.

Gotlief menyatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan hingga penyidikan kedua tersangka kepada polisi.

Ia mengaku prihatin karena ada oknum PNS teribat narkoba, apalagi kedua tersangka adalah petugas kesehatan yang memahami dampak buruk pemakaian barang haram tersebut.

"Jadi dua oknum PNS tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang menodai citra PNS, terutama jajaran kesehatan di Kabupaten Kepulauan Aru," tegas Gotlief.

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Muhammad Rum Ohoirat, mengakui,dua kepala Puskesmas di Kabupaten tersebut tertangkap bersama 16 oknum lainnya yang kini sedang diperiksa secara intensif.

"Memang memprihatinkan, apalagi di antara 16 orang tersebut terdapat juga dua oknum polisi," katanya.

Menurut Kapolres, para tersangka tertangkap dalam operasi pemberantasan narkoba, yang saat ini semakin marak di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru.

"Jadi tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang terlibat narkoba. Kami intensif mengembangkan pemeriksaan dengan harapan dapat mengungkap bandar maupun pengedarnya," katanya.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014