Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Senin, memvonis Panitia Pelaksana Teknis Kagiatan (PPTK) Proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Pulau Kassa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Jonathan Pesireron 1 tahun 10 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 KUH Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Henky Hendrajaya di Ambon, Senin.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim tipikor juga membebaskan terdakwa dari dakwaan primer JPU Rita Akollo sebab unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tidak terbukti.
Selain itu, Jonathan juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp45 juta subsider delapan bulan kurungan.
"Terdakwa diberikan kesempatan selama satu bulan untuk membayar uang pengganti, dan kalau tidak terpenuhi maka dikenakan hukuman tambahan selama delapan bulan kurungan," kata Henky.
Keputusan majelis hakim tipikor Ambon juga lebih tingan empat bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa selama dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, sementara JPU maupun terdakwa mengaku pikir-pikir atas keputusan tersebut.
Jonathan Pesireron diangkat Bupati SBB sebagai PPTK proyek RHL Pulau Kassa sejak 7 November 2007.
Proses tender proyek ini awalnya dimenangkan CV. Adma Pratama milik La Mani, namun diserahkan kepada terdakwa Wellem Puttilehalat menangani pembuatan dua sumur gali senilai Rp236 juta.
Sedangkan pengadaan 7.800 bibit anakan kelapa, 40.800 anakan ketapang dan 5.000 lebih anakan pohon kasuari serta 36 ribu ton pupuk kandangan ditangani Frangky, Said Kasturian serta Max Kermite.
Sedangkan proses sidang di pengadilan tipikor Ambon atas terdakwa Wellem Putilehalat secara terpisah mengalami penundaan karena yang bersangkutan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten SBB periode 2014-2019 dari Partai Demokrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 KUH Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Henky Hendrajaya di Ambon, Senin.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim tipikor juga membebaskan terdakwa dari dakwaan primer JPU Rita Akollo sebab unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tidak terbukti.
Selain itu, Jonathan juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp45 juta subsider delapan bulan kurungan.
"Terdakwa diberikan kesempatan selama satu bulan untuk membayar uang pengganti, dan kalau tidak terpenuhi maka dikenakan hukuman tambahan selama delapan bulan kurungan," kata Henky.
Keputusan majelis hakim tipikor Ambon juga lebih tingan empat bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa selama dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, sementara JPU maupun terdakwa mengaku pikir-pikir atas keputusan tersebut.
Jonathan Pesireron diangkat Bupati SBB sebagai PPTK proyek RHL Pulau Kassa sejak 7 November 2007.
Proses tender proyek ini awalnya dimenangkan CV. Adma Pratama milik La Mani, namun diserahkan kepada terdakwa Wellem Puttilehalat menangani pembuatan dua sumur gali senilai Rp236 juta.
Sedangkan pengadaan 7.800 bibit anakan kelapa, 40.800 anakan ketapang dan 5.000 lebih anakan pohon kasuari serta 36 ribu ton pupuk kandangan ditangani Frangky, Said Kasturian serta Max Kermite.
Sedangkan proses sidang di pengadilan tipikor Ambon atas terdakwa Wellem Putilehalat secara terpisah mengalami penundaan karena yang bersangkutan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten SBB periode 2014-2019 dari Partai Demokrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014