Ambon (Antara Maluku) - Kejati Maluku segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi hutan dan lahan di Pulau Kassa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan tersangka Willem Puttileihalat.
"Berkas perkara Willem Puttileihalat sedang dirampungkan dan akan dilipahkan ke penuntutan pekan depan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia, di Ambon, Kamis.
Bobby mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rehabilitasi hutan dan lahan Pulau Kassa tahun 2007-2008 yakni Willem Puttileihalat selaku Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen dan Yonathan Pesireron sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangkan sejak 13 November 2012 lalu, di mana Yonathan Pesireron saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, sedangkan tersangka Willem Puttileihalat sedang dirampungkan berkasnya.
Bobby mengakui keterlambatan dalam perampungan berkas perkara Willem Puttileihalat dikarenakan minimnya tenaga jaksa, padahal perkara dugaan korupsi yang ditangani sangatlah banyak, di samping saksi-saksi sering berhalangan hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami tidak diskriminasi dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi terutama yang sudah ditetapkan tersangkanya, tetap akan diproses hingga tuntas," katanya.
Bobby membenarkan kerugian negara dalam proyek senilai Rp1,6 miliar pada Dinas Kehutanan SBB tersebut berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Maluku yakni sebesar Rp793,2 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Kejati Maluku ditemukan sebagian proyek rehabilitasi hutan dan lahan di Pulau Kassa, kabupaten SBB, fiktif.
Dalam proyek tersebut Dinas Kehutanan SBB melakukan pengadaan 25.600 anakan kelapa, beringin, cemara dan ketapang untuk ditanam pada lahan seluas 100 hektar, tetapi realisasi di lapangan hanya 51 hektar lahan yang ditanami bibit tersebut.
Selain itu, jarak penanaman anakan seharusnya enam meter, tetapi temuan dilapangan jarak tanamnya sangat dekat, dan sebagian besar anakan tidak ditanam, tetapi hanya ditumpuk di lokasi pekerjaan.
Dishut SBB juga melaporkan pembelian 39 ribu kilo pupuk, tetapi kenyataan di lapangan hanya 6.000 kilo pupuk yang digunakan, dan proyeknya dilaporkan telah rampung 100 persen.
Bobby juga membenarkan proyek tersebut dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003, tetapi kontraktornya ditunjuk langsung oleh Willem Puttileihalat selaku PPTK kegiatan, di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut tidak memiliki spesifikasi untuk pengadaan tanaman.
Kejati Maluku Rampungkan Berkas Korupsi Pulau Kassa
Kamis, 27 Februari 2014 19:42 WIB