Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff mengarahkan proses jabatan Penjabat Bupati Kepulauan Aru harus dilaksanakan sesuai ketentuan Perundang-undangan sehubungan masa tugas Gotlief Ambrosius Gainau berakhir 30 Oktober 2014.

"Letakkan ketentuan Perundang-undangan, selanjutnya proses penentuan pejabat yang berkompoten untuk formasi tersebut,"katanya, di Ambon, Selasa.

Gubernur mengakui, DPRD Kepulauan Aru didampingi staf Pemprov Maluku sedang meminta petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Petunjuk Kemendagri yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan pejabat berkompoten untuk menempati formasi Penjabat Bupati Kepulauan Aru," ujarnya.

Dia menjamin, penentuan Penjabat Bupati Kepulauan Aru dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan perundang - undangan.

"Jangan belum apa - apa sudah menuding maupun menyalahkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Maluku," tegasnya.

Gotlief Gainau dilantik sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang, di Ambon pada 30 Oktober 2013.

Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.

Penunjukan Mendagri ini menindaklanjuti usul yang disampaikan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.

Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terjerat masalah hukum.

Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.

Sedangkan, Kepala Bappeda Kepulauan Aru, Arens Uniplaita ditunjuk Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda setempat.

Arens ditunjuk berdasarkan surat perintah Penjabat Gubernur Maluku dengan No.841.5-03 tertanggal 8 Januari 2014.

Penunjukan tersebut juga berdasarkan surat Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainu No.821/951 tertanggal 4 November 2013.

Surat perintah menyatakan disamping jabatannya sebagai Kepala Bappeda Kepulauan Aru juga sebagai Plt Sekda setempat.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014