Ambon (Antara Maluku) - Tersangka pengadaan buku di 26 SD di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tahun anggaran 2010 Hendri Dwi Prabowo ditangkap tim Kejagung bersama Kajari Dobo Jasmin Simanullang di Bogor, Rabu sekitar pukul 01.00 WIT.

"Tersangka ditangkap karena masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2014 terkait dengan kasus pengadaan buku senilai Rp2,6 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Rabu.

Penangkapan tersangka Hendri yang juga Direktur CV Anugrah melibatkan Kasie Pidsus Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Ajid Latuconsina. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar.

Pengadaan buku 26 SD di Kepulauan Aru itu berasal dari alokasi DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010.

"Kami diberitahukan bahwa tersangka dieksekusi ke Rutan Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon dengan memanfaatkan pesawat Batik pada Rabu petang," ujar Bobby.

Menurut dia, dengan tertangkapnya Hendri, akan mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan buku yang dibutuhkan untuk mendukung proses belajar mengajar siswa SD di kabupaten secara geografis dekat dengan benua Australia.

"Pastinya pengembangan penyidikan diintensifkan untuk mengungkapkan kasus tersebut dan kemungkinan bisa saja ada tersangka baru," tegas Bobby.

Dugaan kasus korupsi yang penyidikannya sejak September 2013 itu telah ditetapkan tersangka lainnya, yakni mantan Kadis Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kepulauan Aru Ny. Carolina Carolina Galandjindjinay.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014